Wargata.com, Luwu Utara - Aktivitas tambang Ilegal di sungai Radda desa Radda Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara kian massif. Dimana keberadaan tambang galian C yang beroperasi semakin memperburuk kondisi tanggul penahan air sungai Radda, Sabtu, (15/7/2023).
Sungai radda terdampak pada bencana banjir bandang tiga tahun lalu sehingga tanggul penahan air sungai sudah tidak ada dan rata dengan sungai radda akibat adanya alat berat (Excapator) beraktivitas mengerok pasir dari dasar sungai.
Menurut ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) M. Darwis bahwa yang beroperasi tidak memiliki surat izin rekomendasi lokasi untuk melakukan aktivitas tambang ataupun IUP yang dikantongi.
Harusnya sudah tidak ada lagi kegiatan tambang Ilegal, dan Sebelumnya surat edaran Bupati pun pernah di keluarkan terkait pemberhentian seluruh Aktivitas panambangan.
Lanjut Darwis keberadaan tambang galian C yang ada dikabupaten Luwu Utara. Sayang, tak satupun dari galian C ini ditindak, Ironisnya ada Obral izin tambang yang terjadi."ujarnya.
Atau tidak adanya pengawasan sama sekali dari instansi terkait dan diduga adanya Obral izin tambang dari pihak terkait atau adanya beckingan. Adalah dari aparat penegak hukum dan pemerintah setempat atau dari instansi terkait.
Akibat keberadaan adanya tambang galian C tersebut tanggul penahan air sungai radda sudah tidak ada bahkan rata dengan sungai radda seperti yang saya lihat dklokasi saat ini."tutupnya (@wi)