-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Tindak Lanjuti Program Kabaharkam Polri, Kapolres Sidrap Resmi Kukuhkan Polisi RW

    Alam - Admin 2
    01/06/23, 00:15 WIB Last Updated 2023-06-01T07:20:54Z
    Wargata.com, Sulsel - Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, S.IK., resmi mengukuhkan Polisi RW dengan melibatkan anggota Polri dari berbagai fungsi yang dilaksanakan di Lapangan Apel Mapolres Sidrap, Rabu,(31/5/2023) sekira pukul 08:00 WITA.

    Pengukuhan Polisi RW ditandai dengan dilakukannya pemasangan lencana pada perwakilan Polisi RW yang terpilih yang dilakukan dengan secara simbolis oleh Kapolres Sidrap.

    Dalam amanatnya, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.IK., menyampaikan, bahwa Polisi RW merupakan program Kabaharkam Polri yang dikuatkan oleh Kapolri untuk lebih mendekatkan Polisi dengan Masyarakat 

    "Pengukuhan Polisi RW bertujuan untuk menghadirkan Polisi di tiap-tiap RW untuk membangun interaksi positif yang konsisten dengan masyarakat dengan tugas sebagai penghubung (Liaison Officer/LO ) Polri di tiap RW", Ujarnya 

    Lebih lanjut, bahwa Kehadiran Polisi RW juga untuk memperkuat peran Bhabinkamtibmas dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus untuk mendekatkan Polisi dengan masyarakat sebagai upaya agar terus menjaga rasa aman dan nyaman.

    "Dalam melaksanakan tugas dan tangung jawab sebagai pembina kamtibmas di tingkat RW, Polisi RW bertugas untuk mendengarkan keluhan warga, menyelesaikan masalah masyarakat dan mengedepankan upaya humanis guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat", Ungkap Kapolres.

    Pengukuhan Polisi RW tersebut, juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidrap H. Ruslan, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Hj. Hasnadirah, Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, S.H., M.I.Pol, Ketua Pengadilan Negeri Sidrap Jumadi Apri Ahmad, S.H., M.H., dan Para PJU Polres Sidrap.

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +