-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Satres Narkoba Polres Luwu Utara Menangkap Tiga Orang, Satu Diantaranya Pemilik Sabu Warga Kota Palopo

    Admin 10 - Awhy
    13/06/23, 11:06 WIB Last Updated 2023-06-13T04:12:24Z
    Wargata.com, Luwu Utara - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan tiga orang diduga pemilik Narkoba jenis Shabu-Shabu guna memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya, 13 Juni 2023.

    Terbukti, dalam satu hari, Satres Narkoba polres Luwu Utara gencar melaksanakan operasi pemberantasan narkoba dari tiga pemuda dari tempat yang berbeda berhasil diamankan pada hari Kamis (8/6/2023) Sekitar pukul 20.00 Wita.

    Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri melalui Kasat Narkoba, IPTU Muh. Jayadi mengatakan, penangkapan kedua pelaku oleh Satres Narkoba tersebut merupakan hasil tindaklanjut peran dan informasi dari masyarakat.

    Pelaku inisial RI (34), dan WA (37) Keduanya warga dusun Spontan Lr.8A desa Wonokerto Kecamatan Sukamaju Selatan, Sedangkan M. HAS (43) Warga kota palopo yang beralamat di Perm. Griya setuju kelurahan Songka Kecamatan wara selatan, Adalah pemilik barang haram tersebut."Kata Kasat Narkoba.

    Penangkapan berawal dari peran dan informasi warga dalam membantu Pihak Kepolisian khususnya Unit Narkoba. Pada hari Kamis (8/6/2023) pukul 20.00 Wita  Kita berhasil mengamankan RI (34) disalah satu rumah warga di desa Rawamangun. Terduga pelaku sedang duduk beralasan kardus dan barang jenis shabu di dilapisi kardus tersebut yang ditemukan, yang hendak melakukan transaksi dan di hadapan polisi ia mengakui bawah shabu tersebut ia dapat dari WA (37)."terang kasat Narkoba kepada Wargata.com, saat ditemui diruang kerjanya.

    Setelah mengakuinya, WA Mendapatkan barang dari M. HAS warga kota palopo dengan cara membeli sebanyak 5 Gram paket Shabu. Selanjutnya dilakukan pengembang ke kota palopo dirumah M. HAS (43) dan Anggota berhasil mengamankannya, penangkapan M. HAS Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba. IPTU M. Jayadi.

    Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka sudah dibawa ke Mako Polres Luwu Utara untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut, dan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."tutupnya.(@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +