Wargata.com, Sulsel - Tim Crime Fighter Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin Kanit Tipidter, IPDA Andul Khafid Alfard Suling, S.H., M.H., bersama Kanit Resmob, AIPTU Syahrir yang dibackup Unit Reskrim Polsek Duapitue, Polres Sidrap, mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui media sosial
IPDA Andul Khafid Alfard Suling, S.H., M.H., menuturkan, bahwa Kedua pelaku yang masing-masing berinisial RA (33) dan AS (24) merupakan pekerja swasta yang diamakan di Jalan Poros Bulu Cenrana, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis, (22/6/23).
Dikatakannya, bahwa Pelaku melakukan Penipuan dan penggelapan, dengan cara pelaku mencari postingan seseorang diakun Facebook yang ingin menjual mobil bekas, kemudian pelaku mengambil postingan tersebut dan memposting kembali mobil yang akan dijual di akun facebook yang lain.
Berawal dari Korban yang melihat Postingan dengan nama akun “Muh Rudi” pada marketplace media sosial Facebook, terkait satu unit Mobiil Toyota Yaris yang akan dijual, kemudian Korban mengomentari postingan tersebut dan meminta kepada pengguna Akun Muh Rudi untuk mengirmkan nomor WhatsApp guna kelancaran Komunikasi terkait nego mobil yang dipostingnya
"Modus pelaku, mereka mengambil postingan melalui akun Facebook korban, kemudian mempostingnya menggunakan akun Facebook lain, sehingga apabila ada seseorang yang berminat, pelaku kemudian melanjutkan komunikasi melalui akun Whatshap", ucap Kanit Tipidter, IPDA Andul Khafid Alfard Suling
Lebih lanjut, bahwa pelaku dan korban sepakat dengan harga mobil yang akan dijual, lalu kemudian Pelaku mengirimkan nomor rekening agar nantinya korban melakukan pembayaran melalui nomor rekening tersebut.
"Setelah pelaku mengirimkan nomor rekening, kemudian pelaku mengarahkan korban untuk mengecek kondisi mobil yang akan dijual, Dimana sebelumnya, terduga pelaku sudah menghubungi pemilik mobil, bahwa ada keluarga yang ingin melihat kondisi mobil tersebut", ujarnya.
Selain itu Kata IPDA Abdul Khafid Alfard Suling, bahwa setelah korban mengecek langsung mobil tersebut, serta melakukan Tes Drive, kemudian korban benar yakin dan merasa cocok.
Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan kembali menghubungi korban, untuk mengirimkan sejumlah uang dengan harga mobil yang sebelumnya telah disepakati.
"Saat korban mau mengambil mobil tersebut, pemilik mobil tidak mau memberikan, Itu karena nomor rekening yang korban tempati mengirim sejumlah uang bukan rekening pemilik mobil yang sesungguhnya, melainkan rekening milik pelaku", Imbuhnya.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus Juta Rupiah), sehingga Korban melaporkan kejadian ini ke polres Kabupaten Pinrang.
Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, yakni 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo Y21 Warna Biru Muda, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo Y21 Warna Metalic Blue.
Kedua pelaku telah mengakui melakukan penipuan dan penggelapan melalui media sosial, pelaku beserta barang bukti saat ini diserahkan ke penyidik Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut, Pungkasnya.
(MW/RL/HS)