Wargata.com, Sulteng - Menjelang hari Bhayangkara ke-77 tanggal 1 Juli 2023, kembali Tinta Emas ditorehkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah.
Jaringan Internasional peredaran narkotika dari Tawau Malaysia ke Provinsi Sulawesi Tengah itu berhasil diungkap dan sebanyak 15 Kilo gram (Kg) Sabu berhasil disita
Pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional itu dilakukan Polda Sulteng pada Jum'at Kemarin, (9/6/2023) di Perkebunan Cengkeh Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, AKBP Dasmin Ginting saat Konfrensi Pers di Polda Sulteng didampingi Kabid Humas, KOMBES Pol. Djoko Wienartono, Senin, (12/6/2023)
"Ada 4 (empat) pelaku saat dilakukan penangkapan jaringan internasional peredaran narkotika kelas I Sabu di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah", kata AKBP Dasmin Ginting
"Tiga pelaku pria, satu diantaranya masih berusia 17 tahun dan satu pelaku lagi adalah seorang wanita", Imbuhnya.
Lebih lanjut, bahwa berdasarkan pengakuannya, mereka berperan sebagai kurir narkotika dari Tawau Tawau Malasya ke Sulawesi Tengah sudah untuk ketiga kalinya
Pengungkapan jaringan internasional peredaran narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng ini diawali adanya informasi masyarakat. Narkotika jenis Sabu ini berasal dari Tawau Malaysia
Setelah memastikan waktu barang akan masuk Sulteng, tim langsung bergerak ke Kabupaten Tolitoli dan hasilnya diamankan 4 orang pelaku dan 15 paket besar narkotika kelas I jenis Sabu atau sekitar 15 Kg, ujar Dirresnarkoba.
Dasmin juga menyebut, pelaku kesemuanya Warga Kabupaten Tolitoli, yaitu masing-masing inisial NJ (46) Pekerjaan Tani, NL (47) Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, ST (17) Pekerjaan Pelajar, ketiganya warga Desa Lingadan Kecamatan Dakopamean, dan AS (40) Pekerjaan Tani, Alamat Desa Tinigi Kecamatan Galang
Selain Narkotika jenis Sabu sebanyak 15 Kg yang disita, turut diamankan satu lembar karung, tiga buah smartphone dan satu unit sepeda motor, terangnya
Dasmin juga menegaskan, terhadap tersangka akan dijerat sebagaimana pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2)Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Terkait penyitaan sabu 15 Kg ini, Agus Nugroho juga mengasumsikan bila 0.2 gram-1 gram bisa digunakan 5 orang, maka dengan pengungkapan 15 Kg sabu, maka warga Sulteng yang dapat diselamatkan oleh Polda Sulawesi Tengah dari bahaya narkotika adalah 75.000 orang, pungkasnya
(MW/RL/SG)