Wargata.com, Sulsel - Polres Luwu menggelar konferensi pers hasil penegakan hukum Operasi Sikat Lipu 2023 bertempat di lobi Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, Selasa, (27/6/2023).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., didamping Kabag Ops Polres Luwu AKP Ahmad, S.Sos, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh Saleh, S.E., M.H., Kasi Propam Polres Luwu AKP Mirwan Herlambang dan Kasubsi PID Sihumas Polres Luwu Aipda Amrullah, S.Sos.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, bahwa operasi kewilayahan dengan sandi Sikat Lipu 2023 telah dilaksanakan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 6 Juni sampai 25 Juni 2023 untuk menciptakan situasi yang kondusif dan melakuan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan Kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Jumlah tersangka yang berhasil diamankan selama pelaksanaan Ops Sikat Lipu 2023 Polres Luwu sebanyak 11 orang dengan 7 Laporan Polisi dari berbagai TKP di wilayah Kabupaten Luwu yang terdiri dari 3 orang tersangka merupakan TO (Target Operasi), 6 orang tersangka Non TO dan 2 orang tersangka sebagai penadah hasil kejahatan", ujarnya.
Lebih lanjut, bahwa upaya yang dilakukan dalam Ops Sikat Lipu tidak hanya penegakan hukum oleh Satgas Tindak, tapi juga dilakukan upaya-upaya preemtif pengemban fungsi Binmas dan Intelkam serta upaya preventif pengemban fungsi Samapta dan Lalu Lintas
Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., juga berpesan kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati sehingga tidak menjadi korban atau bahkan menjadi pelaku kejahatan karena bagi pelaku kejahatan, no where to run and no place to hide (tidak ada tempat melarikan diri dan tidak ada tempat untuk bersembunyi), Ungkap Kapolres Luwu
Sementara Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh, S.E., M.H., menjelaskan, bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka bervariasi, ada yang berpura-pura sebagai seorang pembeli di warung sebelum kemudian menguasai barang milik korban (pemilik warung), ada yang memasuki rumah korban dengan cara mencungkil pintu dan jendela rumah dan bahkan ada juga yang dengan menggunakan ancaman kekerasan terhadap korbannya karena ketahuan ketika hendak melancarkan aksinya.
"Dari 11 orang tersangka, tidak ada yang merupakan anak di bawah umur namun 1 di antaranya sudah merupakan residivis. Berbagai barang bukti yang kita amankan merupakan barang hasil curian maupun sarana yang digunakan pelaku ketika melakukan aksinya. Mereka dikenakan pasal 363 dan pasal 365 KUHP subsider pasal 362 KUHP jo pasal 480 KUHP", Kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh Saleh, S.E., M.H.
(MW/RL/HS)