Wargata.com, Luwu Utara -- Satuan Reserse Kriminal Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu Utara yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Darwis berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor yang masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO). Rabu 7 Juni 2023.
Mengawali Operasi Sikat Lipu 2023, Latpraops dengan sandi Sikat Lipu 2023, Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan curat, Curas Dan Curanmor, Unit Resmob Polres Luwu Utara berhasil menangkap pelaku curanmor. Inisial SUAR (20).
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/209/V/2023/Polda Sulsel/Res Luwu Utara/SPKT/Pada Tanggal 7 Mei 2023, Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri.S IK. Melalui Kasat Reskrim AKP Joddy Saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, kejadian tindak pidana yang didalam korban Sakaruddin (40) terjadi pada saat korban berada diluar daerah pada tanggal 7 juni 2023, Sekitar pukul 16.00 Wita. Dimana tempat kejadiannya didesa Pandak Kecamatan Masamba."Kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara.
Dari serangkaian penyelidikan dan ditemukan informasi bahwa pelaku berada didesa Baebunta, dengan gerak cepat unit Resmob polres Luwu Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial SUAR (20) warga desa baebunta di jalan lorong Asrama Brimob."terang AKP Joddy kepada Wargata.com Rabu (7/6/2023)
Lanjut Joddy bahwa SUAR (20) melakukan pencurian motor milik Sakaruddin (40) saat korban meninggalkan rumahnya, didusun bulo desa pandak Kecamatan Masamba, Pelaku membawah sepeda motor Honda Supra dengan Nomor Polisi DP 2076 PC.
Tersangka bersama barang bukti satu unit Sepeda Motor Merek Honda Supra sudah dalam penanganan guna proses lebih lanjut."tutup AKP Joddy. (@wi)