Wargata.com, Sulsel - Seorang Warga Kabupaten Soppeng merasa tertipu oleh Oknum Anggota Dewan Provinsi Sulawesi Selatan Inisial N, Pasalnya Warga Inisial A telah mentransfer Dana Sebesar Rp. 90.000.000 ke Rekening berinisial NA yang merupakan anak Anggota Dewan Tersebut dengan adanya janji manis diberikan terhadap Korban A
Korban A mengungkapkan kepada Awak Media, bahwa ia telah Transfer Dana 90 Juta ke Rekening Seorang Anak Anggota Dewan pada Tahun Lalu, 9 Mei 2019, karena Oknum itu dijanjikan dengan memenangkan Lelang tender, yang mana pengerjaan Proyek Tanggul Sungai, Kata Korban di Salah satu Warkop tepatnya Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Sabtu lalu, (18/3/2023).
Lebih lanjut, bahwa Korban pun merasa sangat dirugikan oleh Oknum Anggota Dewan itu, Karena Dana 90 Juta melainkan Uang Pinjaman yang juga harus dia Kembalikan Selama 6 Bulan dengan Total dibayar 145 Juta termasuk bunganya, Namun hingga saat ini belum Lunas akibat Janji Manis Oknum Tersebut
Dijelaskannya, bahwa Oknum Anggota Dewan Inisial N yang Beralamat di Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalebata Rilau telah mengembalikan Dana itu setelah 6 Bulan diterimanya yang juga bertepatan Selesai Proyek Tanggul Sungai dikerjakan dengan Anggaran Kurang Lebih 900 Juta.
"Dana yang dikembalikan Oknum itu 90 Juta, dan hal ini membuat saya sangat dirugikan dengan harus menanggung bunga Pinjaman Sebesar 55 Juta, Jadi keseluruhan Total Pinjaman yang harus saya bayar 145 Juta", Jelas Korban A.
Hal itu diketahui ketika Salah Satu Warga berinisial SH yang berada di Kabupaten Soppeng Menghubungi Media Warga pada Bulan Lalu, Senin, 20 Maret 2023, dengan dikuatkan bukti Rekaman disave Staf Redaksi Wargata.com hingga berita ini ditayangkan dan belum berhasil dikonfirmasi oknum tersebut
Berkaitan hal itu, Anggota Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik Nasional, Saat mendengar Rekaman itu menilai Oknum Anggota Dewan Inisial N hanya memperalat Korban A, Karena Dana dikembalikan hanya 90 Juta Setelah Selesai Pekerjaan Proyek Tersebut yang saat ini Kembali Rusak
"Jadi Oknum itu diduga hanya memanfaatkan Uang Korban A dengan beralasan Akan Menang Lelang Tender, akan tetapi Faktanya hanya Janji Manis yang diberikan, dan mungkin bisa saja Uang 90 Juta itu digunakan kepengurusan, karena jelas ia kembalikan Dana setelah Proyek selesai", Ujar Sam yang juga selaku Anggota Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik Nasional.
Sementara Anggota Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia wilayah Sulsel sangat menyayangkan adanya Oknum Anggota Dewan Provinsi Sulawesi Selatan diduga memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya, apalagi diketahui dia bakal Calon anggota DPR RI Tahun 2024, Ujar Ardi, Rabu, (28/6/2023).
(MW/TW)
Baca Juga: