Wargata.com, Sulsel - Proyek pekerjaan ruas jalan Takkalasi - Bainange - Lawo yang menghubungkan Kabupaten Soppeng dan Barru disorot, Pasalnya bahan atau material digunakan untuk penguatan tebing yang berada disisi jalan dibangun menggunakan material yang diambil dari hasil pengerukan di lokasi proyek.
Nampak Bongkahan material batu gunung dihasilkan dari tebing yang berada disisi jalan untuk digunakan membangun penguatan tebing yang berfungsi sebagai penahan tanah.
Selain itu, tidak ada galian saat mendirikan Pondasi bangunan. Sehingga konstruksi bangunan rapuh dan rawan longsor.
Hal itu diketahui saat tim Gabungan Media Online turun langsung ke lokasi dan bahkan ada ditemui salah satu pekerja pada Minggu 9 Juni 2023 dengan mengakui jika proyek itu menelan anggaran sebesar Rp 69,3 Milyar
Sementara konsultan proyek Sugira Said menjelaskan, bahwa penggunaan material yang diambil dari sisa-sisa pekerjaan di lokasi proyek merupakan sebuah pelanggaran.
Menurutnya, dalam rancangan anggaran belanja (RAB) telah ditetapkan biaya untuk pembelian material, sehingga pihak kontraktor harus membeli dari tambang galian C.
"Jadi setiap paket itu sudah ada anggarannya dan sudah di hitung juga secara matang berapa kebutuhan materialnya, jadi kalau ada kasus seperti itu bisa saja sampai dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku apabila menerima material ilegal", jelas Sugira.
Lanjut dijelaskan, bahwa dalam membangun konstruksi serupa SOP nya adalah mencari kontur tanah yang keras, jika telah ditemukan tidak perlu dilakukan galian.
"kalau memang sudah tanah keras mereka dapat, makanya langsung saja di susun untuk dinding penahannya, tapi kalau bukan tanah keras dan tidak dilakukan pengujian tanah berarti berpotensi untuk longsor", Ucapnya.
Sementara itu, Kasubag Program PUTR dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Selatan, Irawan saat dihubungi enggan berkomentar banyak.
Dirinya menjelaskan akan menghubungi pihak pelaksana untuk mengkonfirmasi hal tersebut.
"Saya konfirmasi ke konsultan dan pelaksana terkait mutunya", Kata Irawan, Kamis, (15/6/2023).
Untuk diketahui, Proyek jalan yang menelan anggaran sebesar Rp. 69,3 Milyar tersebut dimenangkan oleh PT Putera Delapan Delapan yang merupakan perusahaan milik pengusaha bernama Nurwadi Bin Pakki atau yang lebih dikenal dengan nama Haji Momo.
Haji Momo pernah terseret dalam kasus gratifikasi dan suap yang menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah pada tahun 2021 lalu.
Dalam persidangan, Haji Momo mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp. 1 Milyar kepada Nurdin Abdullah.
(TM/SF/LT)