Wargata.com, Luwu - Kejaksaan Negeri Kabupaten Luwu telah menetapkan mantan Kadis Pertanian dan perkebunan menjadi tersangka pengadaan bibit kakao, Jum'at 16 Juni 2023.
Kepala Seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Luwu, Rama Hadi mengatakan penetapan Albaruddin jadi tersangka sejak pekan lalu.
Albaruddin dijerat pasal 2 junto pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi,” kata Rama Hadi, saat dikonfirmasi, diruang kerjanya Jumat (16/6/2023). Seperti yang dikutip di Kompas.com.
Menurut Rama, dari hasil penyidikan yang dilakukan, terungkap fakta jika Albaruddin selaku kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, melakukan pembiaran bibit kakao tak berlabel terbagi ke kelompok tani.
Albaruddin juga melakukan intervensi pada kelompok tani untuk menggunakan bibit Kakao tak berlabel. Faktanya demikian Kepala dinas yang menyuruh kelompok tani mengambil bibit kakao tadi padahal sebagian petani menolak", Imbuhnya.
Lanjut Rama Hadi, penetapan Albaruddin sebagai tersangka didasarkan pada keterangan seorang saksi. Saksi tersebut telah menerangkan keterlibatan Albaruddin dalam kasus ini dengan jumlah kerugian mencapai ratusan juta.
"Kerugian negara Rp 480 juta sudah dikembalikan dan kami titip di bank, nanti setelah kasus ini vonis, baru kami lakukan penyitaan," ucap Rama Hadi.
Sebelumnya Kejari Luwu, menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit kakao, tahun anggaran 2020 ketiganya adalah IK, TW dan UB. IK adalah Direktur CV Marga Sejahtera sedangkan TW selaku penangkal bibit kakao dan UB adalah PNS Dinas Pertanian Kabupaten Luwu.(@wi)