-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    2 Tersangka Pelaku Pencurian Rumah Kosong Berhasil di Amankan Unit Resmob, OPS Kewilayaan Terpusat, Sandi "Sikat Lipu 2023"

    Admin 10 - Awhy
    27/06/23, 10:15 WIB Last Updated 2023-06-27T03:29:46Z
    Wargata.com, Luwu Utara - Jajaran Satreskrim Polres Luwu Utara melalui Unit Resmob berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian rumah kosong, Dua pelaku yang masuk daftar pencaharian orang berhasil diringkus dalam operasi Kewilayaan terpusat dengan sandi "Sikat Lipu 2023"

    Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri. Menggelar Komprensi Pers terkait penangkapan dan pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian. Hadir pada Giat tersebut Kabag Ops. Kompol Darwis Kasat Reskrim AKP Joddy. Kasat Intelkam AKP. H. M. Yusuf, Kasih Humas IPTU Abd. Latief dan sejumlah rekan media. Selasa, 27 Juni 2023.

    Berdasarkan laporan polisi Nomor LPB/209/V/2023/SPKT/Res Lutra. Tanggal 7 Mei 2023. Pelapor Sakaruddin. Pada hari minggu (7/5/2023) Sekitar pukul 19.00 Wita  bertempat didusun Bulo desa pombakka Kecamatan Masamba. Luwu Utara.

    Tersangka berhasil diamankan tampa melakukan perlawanan dirumahnya. inisial SD Alias AD (20) Warga desa baebunta Kecamatan Baebunta. Barang bukti yang diamankan sari tangan tersangka SD. Satu Unit sepeda motor Honda Supra. Satu buah Helm merek NHK Satu buah grwndwl yg sudah rusak dan beras 5 Kg.

    Atas kejadian tersebut korban Sakaruddin mengalami kerugian sekitar Rp. 16 juta rupiah."Kata Kapolres Luwu Utara.

    Lanjut Kapolres Luwh Utara. AKBP. Galih Indragiri bahwa kasus pencurian disalah satu warung milik simon yang dilakukan oleh tersangka Inisial SH.(20) Warga  Jalan Pemuda kelurahan kappuna kecamatan Masamba.

    Berdasarkan laporan polisi LPB/01/IV/2023/SPKT/Sek Masamba. Pelapor Simon pada tanggal 30 April 2023. Barang bukti yang diduga dicuri. Antara lain Rokok bermacam merek, Tiga buah tabung gas Elfiji 3 Kg. Barang bukti yang digunakan pada saat melakukan pencurian yakni menggunakan Palu dan obeng masuk melalui dinding belakang rumah dengan cara merusak dinding."terang AKBP Galih Indragiri kepada Wargata.com. Selasa 27 Juli 2023.(@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +