Wargata.com, Sulsel - Tim Crime - Fighters Unit Resmob, Sat Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit Resmob, AIPTU Syahrir telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian, Jum'at, (23/6/2023).
Terduga Pelaku berinisial AS (50) berhasil diamankan oleh Tim Crime Fighters Unit Resmob, Sat Reskrim Polres Pinrang di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Kanit Resmob Polres Pinrang, AIPTU Syahrir mengungkapkan, bahwa kejadian ini berawal saat korban sedang berjualan gorengan, Dimana korban sedang sibuk melayani pesanan gorengan yang ramai pengunjung.
"Saat itu, anak korban sedang bermain menggunakan Handphone yang telah diambil oleh pelaku, Beberapa saat kemudian anak korban melihat adanya keramaian di bagian Lapangan, sehingga anak tersebut meletakkan Handphone disamping tempat korban yang lagi menggoreng", Kata AIPTU Syahrir.
Dikatakan pula, bahwa saat itu Korban tidak terlalu memperhatikan handphone itu, karena sibuk melayani pengunjung yang memesan gorengan di tempat ia berjualan, lalu Berselang beberapa saat kemudian, korban melihat Handphone tersebut sudah tidak ada ditempat
Korban yang panik, sempat melakukan pencarian handphone tersebut di sekitar tempat ia jualan, namun tidak ditemukan.
"Korban sempat melakukan pencarian selama 2 hari, dan tidak juga menemukan Handphone tersebut, korban merasa bahwa Handphonenya telah dicuri oleh seseorang, dan melaporkannya ke Polres Pinrang untuk dilakukan Proses Hukum", Ungkap Kanit Resmob Polres Pinrang, AIPTU Syahrir.
Pelaku, AS mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3s warna merah milik korban, Astianda. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp.2.200.000 (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
Pelaku beserta barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3s warna merah, saat ini diserahkan kepada penyidik polres pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut, Ujarnya.
(MW/RL/HS)