-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Beredar Video Adanya Bensi Palsu, Kapolres Sidrap Turunkan Personel Lakukan Pengecekan

    Alam - Admin 2
    09/06/23, 22:42 WIB Last Updated 2023-06-09T15:44:12Z
    Wargata.com, Sulsel - Personel Polres Sidrap melakukan penyisiran terkait dengan adanya Video dan Foto yang beredar terkait bensin palsu dalam kemasan botol di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Kamis, (08/06/2023)

    Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, S.IK., Menuturkan, bahwa Kronologis Kejadian berawal saat adanya postingan di medsos instagram yang memposting video dengan caption sekedar info penipuan berkedok bensin palsu.

    "Dengan adanya video viral tersebut, warga merasa resa sehingga saya mengintruksikan unit reskrim dan Intelkam Polsek Watang Pulu turun ke beberapa penjual pertalite eceran yang berada di sepanjang jalan poros Pare Sidrap desa Lainungan untuk di periksa kebenarannya", Ujar Kapolres.

    Atas intruksi Kapolres Sidrap, Unit Reskrim dan Intelkam melakukan korcek kepada admin sidrapinfo dan didapatkan informasi yang memposting berita video tersebut pemilik akun instagram Murdianto1293 alamat Lainungan Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.

    Dari informasi Murdianto didapat bahwa tetangganya bernama Ma'ani (62) telah membeli Bensin Palsu dari seseorang yang mengendari sepeda motor yamaha fino warna putih menawarkan 20 liter pertalite kepada korban dengan harga Rp 195.000,- lalu korban membelinya.

    "Jadi setelah korban melakukan transaksi dan pelaku langsung meninggalkan korban, lalu korban memindahkan pertalite ke jeregen dan botol 1 liter lalu datang Mardianto dan Nurdina mengambil tissu dengan menuangkan pertalite dari botol, lalu mengambil korek api gas dan membakar tissu itu, ternyata tidak terbakar dan Mardianto merekam hingga video itu  viral", Ungkap Kapolres.

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +