Wargata.com, Sulsel - Seorang ibu rumah tangga berinisial RS (51) bersama anak kandungnya yang berinisial MH (17) saat ini harus merasakan dinginnya sel Mapolres Pinrang, lantaran dirinya telah di amankan karena kedapatan melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan di wilayah Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Ahmad Rizal menuturkan, bahwa pengungkapan ini atas dasar laporan salah satu warga berinisial FA (22) yang telah mengalami pencurian barang electronik, Sehingga korban melaporkan kejadian itu kepada Kanit Buser, AIPTU Syahri bersama para personel Resmob Satreskrim Polres Pinrang untuk di lakukan penyelidikan dan pengungkapan laporan tersebut, Ucapnya, Rabu, (07/06/2023).
Dikatakannya, bahwa dari hasil penyelidikan itu lah sehingga alamat dan tempat tinggal pelaku di ketahui dan dilakukan penggeledahan di rumah Kedua pelaku berstatus ibu serta anak ini
Selanjutnya Team Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang melakukan penggeledahan di rumah pelaku menemukan puluhan barang bukti hasil pencurian dan pemberatan anak dan ibu ini, selanjutnya di lakukan penyitaan dan dibawah ke posko Resmob untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, Ujar Kasat Reskrim
Berkaitan hal itu, Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K., membenarkan dengan adanya pengungkapan yang dilakukan oleh kanit Buser, AIPTU Syahrir bersama team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang pada Selasa kemarin, 06/06/2023, malam.
"iya benar kemarin unit Buser Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian dan pemberatan yang berstatus ibu anak di daerah BTN Corawali Kabupaten Pinrang", Ucapnya.
Lebih lanjut, Dari hasil pengungkapan itu team Crime Fighters Satreskrim Polres Pinrang juga menyita barang bukti berupa 1 Unit Tab Merk Samsung Galaxy S6 Warna Hitam, 2 buah kipas angin berdiri merek Cosmos, 2 buah kipas angin duduk warna Pink dan warna biru, 4 buah kipas angin gantung merek Miyako dan merek Cosmos, serta 1 Ekor Hewan Peliharaan Iguana Warna Hijau.
Dari tangan pelaku, team Crime Fighters Unit Resmob juga menyita barang bukti berupa alat kendaraan roda Empat bersama alat pertukangan diantaranya, 1 buah alat Bor warna merah, 1 buah alat kompresor mobil, 1 buah kabel jumper mobil, 1 buah tali towing rope, 1 buah alat cukur warna merah, 1 buah alat Bor cas merek Modeva warna merah hitam, dan 1 buah alat Bor merek Meller Profesional.
Selain itu, Kanit Buser AIPTU Syahrir mendapatkan barang bukti berupa 1 buah jam dinding, 2 buah kipas angin, 1 buah kotak kunci kunci, 3 buah senter kepala, 9 gelang perhiasan, 10 cincin perhiasan, 4 kalung perhiasan, 4 gelang perhiasan dan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat
Dari hasil interogasi terhadap Kedua pelaku ini, ia telah mengakui semua perbuatannya, dimana setiap melakukan tindak pidana kriminal pencurian dan pemberatan, lalu hasil penjualan barang curian tersebut akan dibagi rata.
Tak hanya itu, Kedua pelaku ini juga mengakui beberapa tempat kejadian perkara lainnya yang telah di lakukannya secara bersama antara lain, pertama TKP BTN Corawali Kelurahan Benteng Sawitto Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang dengan jumlah kerugian Rp.40.600.000 ( Empat Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
Kedua TKP BTN Corawali Kelurahan Benteng Sawitto Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang dengan kerugian Rp.47.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah), ketiga TKP BTN Corawali Kelurahan Benteng Sawitto Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang dengan kerugian Rp.4.900.000 ( Empat Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), ke empat TKP BTN Corawali dengan tindak pidana pencurian 3 buah cincin, bersama 1 gelang perhiasan dan uang Tunai Rp.1.000.000."
Selanjutnya TKP BTN Corawali Pinrang dengan kasus tindak pidana pencurian 1 buah hewan peliharaan IGUANA, ke enam TKP BTN Corawali dengan kasus pencurian i buah kipas angin, ke tujuh TKP BTN Graha Lasinrang dengan kasus tindak pidana pencurian alat - alat kunci sok, ke delapan TKP rumah kos dibelakang RSUD Lasinrang dengan kasus pencurian 5 buah kipas angin, ke sembilan, TKP jalan Kampung Lalle Kecamatan Watang Sawitto Pinrang dengan tindak pidana pencurian 1 buah kipas angin berdiri, dan terkahir TKP BTN Corawali dengan tindak pidana kasus pencurian alat kendaraan roda empat, Jelas Kapolres Pinrang.
Dengan demikian, kini Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, pungkasnya.
(MW/RL/HS)