Wargata.com, Luwu Utara - Sebagaimana arahan, Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri, S.IK., untuk Fokuskan Pelayanan dan Sosialisasikan Aplikasi Polri Super App. Guna mewujudkan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat. Rabu 24 Mei 22023.
Kasat Lantas Polres Luwu Utara IPTU Abang L. Bertandang dikantor Bersama Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polres Luwu Utara dalam rangka melakukan Inspeksi dan peninjauan langsung.
Kasat Lantas Polres Luwu Utara, IPTU Abang Lamuddin didampingi Kanit Regident IPTU Haryadi, melakukan Inspeksi, Pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
"Saya ingin mengetahui peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat, pelayanan sesuai standar operasioanal prosedur (SOP). Tidak ada praktik calo, tidak ada praktik pungli disini", kata Abang.
Dijelaskan, pihaknya terus dan mendorong demi peningkatan kemampuan pelaksana dan tentu saja harus didukung oleh stakeholder yang ada di samsat khususnya dj polres Luwu utara. Dan bertujuan untuk melihat langsung pelayanan yang diberikan kepada masyarakat guna menghindari praktek pungli.
Lanjut Abang Lamuddin, sebelumnya hal serupa beberapa hari lalu Kapolres juga telah melakukan sidak di ruang pelayanan publik di Polres Luwu Utara seperti pelayanan SIM, SKCK, SPKT, Sidik jari dsb. Dan saat ini Kapolres melakukan pengecekan langsung baik terhadap petugas Polri maupun masyarakat pemohon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di ruang pelayanan Polres Luwu Utara.
Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan PKB di samsat bebas Pungli, sehingga harapan polisi sebagai pelayan masyarakat benar-benar terwujud dengan Presisi” Tuturnya
Selain itu, juga menekankan kepada petugas cek phisik kendaraan untuk dapat melayani masyarakat dengan baik.
Ditempat terpisah, Kapolres menambahkan, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pengaduan online, Polres mengajak kepada masyarakat untuk menggunakan aplikasi Polri Super App dan aplikasi pengaduan lainnya
Khusus di Polres Luwu Utara selain aplikasi Polri Super Apps terdapat 13 layanan utama Kepolisian yang dapat diakses masyarakat, mulai dari informasi daerah rawan, pengaduan masyarakat, pengurusan SIM, STNK dan SKCK secara online, informasi E-Tilang, hingga informasi mengenai Pos Polisi Kapolres Luwu Utara telah membuat suatu layanan pengaduan "LAPORKI KAPOLRES TA dinomor 0812 75757 2001". (@wi)