-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Lelaki Diamankan Polres Pinrang

    Alam - Admin 2
    26/05/23, 20:51 WIB Last Updated 2023-05-26T14:20:23Z
    Wargata.com, Sulsel - Seorang remaja berinisial KA (18) asal Dusun Sali-sali, Desa Pincara, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, harus lebaran Idul Adha dan merasakan dinginnya hotel Bintang Lima Mapolres Pinrang.

    Setelah dirinya diamankan oleh Unit Resmob dan PPA Satreskrim Polres Pinrang pada Kamis Kemarin, 24 Mei 2023, karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur pada tanggal 12 April 2023 lalu.

    Pelaku ini, "kami jemput dan amankan di rumahnya setelah tim melakukan penyelidikan serta mengumpulkan informasi akurat dari beberapa saksi yang melihat kejadian tersebut", Kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Ahmad Rizal (25/05/2023) pagi.

    Dikatakannya, terduga pelaku dijemput oleh Unit Buser yang dipimpin langsung Kanit Buser AIPTU Syahrir bersama unit PPA tanpa melakukan perlawanan, Imbuhnya. 

    Sementara itu, Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K., menjelaskan, bahwa pelaku berinisial KA ini melakukan aksi bejatnya di kampung halamannya yaitu, di Dusun Sali-sali, Desa Pincara, Kecamatan Patampanua, dimana dia melakukan persetubuhan terhadap korbannya berinisial MI (15) sebanyak 5 kali di tempat yang berbeda.

    Dari hasil interogasi terhadap pelaku, dirinya telah mengakui semua perbuatannya telah membujuk serta menjemput dan mengajak korban menginap di rumahnya, lalu selanjutnya menyetubuhi korban sebanyak Lima kali, kemudian korban yang keberatan melaporkan ke pihak berwajib untuk dilakukan penangkapan kepada pelaku KA, Ungkap Kapolres Pinrang. Dan kini Pelaku telah di amankan di Mapolres Pinrang untuk di proses hukum lebih lanjut. 

    Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K juga berpesan kepada masyarakat agar lebih menjaga dan mengontrol anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam pergaulan bebas secara langsung maupun di media sosial yang nantinya bisa berujung tindak pidana kriminal, Tandas Kapolres Pinrang

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +