Wargata.com, Sulsel - Timsus Polres Soppeng yang dipimpin Kanit Resmob, AIPDA Jumaldi, S.E., membekuk Lelaki berinisial SR (40) pelaku pencurian uang tunai di Sumpang Bila, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng
Kapolres Soppeng, AKBP DR. (C) H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T, melalui Kasat Reskrim, IPTU Ridwan S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut, bahwa terduga Pelaku Lelaki berinisial SR dibekuk pada Kamis, (18/5/2023), Pukul 01.00 WITA di Kediamannya Tajuncu Desa Donri - Donri, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, Kata Kasat Reskrim
Dikatakan pula, bahwa lelaki SR diduga melakukan pencurian uang senilai Rp. 8.700.000 di sebuah Etalase toko di Sumpang Bila, Kecamatan Lalabata, pada 16 Mei lalu sehingga korban mendatangi Mapolres Soppeng guna melaporkan kejadian tersebut
Usai menerima Laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku merupakan Lelaki SR sehingga Timsus Polres Soppeng bergerak menuju kediaman Pelaku di Tajuncu, Kecamatan Donri-Donri dan melakukan penangkapan.
Kasat Reskrim Polres Soppeng juga menyampaikan, bahwa saat penangkapan, pelaku sempat mencoba untuk mengelabui petugas dengan bersembunyi di lantai 2 kediamannya serta membuang 2 buah kartu ATM milik korban yang merupakan barang bukti hasil kejahatannya.
Saat diamankan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 828.000 beserta 2 Buah kartu ATM miliki korban, dan seusai dibekuk, SR selanjutnya digelandang ke Mapolres Soppeng guna Proses Hukum Lebih Lanjut, Tandasnya.
(MW/RL/HS)