-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polisi di Pinrang Grebek dan Sita 90 Liter Miras Jenis Ballo Serta 15 Miras Jenis Botol

    Alam - Admin 2
    22/05/23, 21:23 WIB Last Updated 2023-05-22T14:53:36Z
    Wargata.com, Sulsel - 90 liter miras jenis Ballo (Tuak) serta 15 miras jenis botolan merek anggur merah dan anggur hitam di sita dan di tumpahkan oleh personel Polsek Cempa yang dipimpin langsung Kapolsek, IPTU Yudi Harsono, Senin, (22/5/2023) siang.

    Penyitaan miras tersebut dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K., untuk mewujudkan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cempa dengan cara melakukan penggerebekan dan penyitaan miras dari para penjual miras di wilayah hukum masing-masing Polsek jajaran Polres Pinrang. 

    Di wilayah hukum Polsek Cempa ini sendiri kami menyita miras jenis ballo (Tuak) dengan jumlah 90 liter ditambah 15 minuman keras (Miras) jenis botolan dengan merek anggur merah mau anggur hitam, Kata Kapolsek Cempa, IPTU Yudi Harsono.

    Dikatakan pula, bahwa untuk para personel Polsek Cempa yang diturunkan hari ini pada kegiatan operasi miras yaitu, Waka Polsek Cempa, IPTU Naharuddin, Danpos Kecamatan Cempa, Sertu Sudirman, PS. Kanit Provost Aipda Umar, PS. Kanit Reskrim, AIPDA Ikbal, PS. Kanit Intelkam, AIPDA Safriadi, PS. Kanit Binmas, AIPDA Agusalim dan anggota Intelkam AIPDA Muh Hasim, Ucapnya.

    Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K., menuturkan, bahwa operasi penertiban dan penyitaan miras di wilayah hukum Polsek Cempa ada Tiga orang pemilik miras yang di berikan pembinaan oleh Kapolsek Cempa, karena kedapatan menyimpan miras jenis ballo (Tuak) dan miras jenis botol yang siap di jual kepada pelanggan.
    Adapun ketiga orang ini berinisial LA warga dusun Wakka Cempa dengan barang bukti 30 liter miras jenis ballo, 12 botol miras jenis anggur merah dan 3 botol miras jenis Anggur Koleson cap orang tua.

    Yang Kedua adalah berinisial BA yang juga berasal dari Gusung Wakka, Dusun Wakka dengan barang bukti miras jenis ballo berjumlah 40 liter. Dan terakhir pemilik berinisial RO warga asal dari Dusun Wakka dengan barang bukti 20 liter miras jenis ballo (Tuak) yang kesemuanya langsung di tumpahkan di tempat oleh Kapolsek Cempa bersama bersama personelnya

    Ketiga warga asal dusun Wakka ini setelah di gerebek dan dilakukan penyitaaan atas barang bukti miras yang dimiliki, lalu selanjutnya Kapolsek memanggil Ketiga warga ini untuk diberikan pembinaan dan berjanji tidak akan menjual mitas jenis ballo maupun minum miras jenis botolan, Ungkap Kapolres Pinrang

    Pada kesempatan ini, Kapolres Pinrang juga menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi kegiatan yang dapat mengganggu Kamtibmas di wilayah hukum masing - masing Polsek jajaran Polres Pinrang khususnya pada kasus tindak pidana Narkotika, Curas, Curat, Curanmor maupun perkelahian.

    "kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kriminal manapun di wilayah hukum Polres Pinrang", Tandasnya.

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +