Wargata.com, Sulsel - Usai mendapat kabar terkait penemuan mayat lelaki di wilayah hukum Polsek Paleteang, Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Achmad Rizal yang memimpin personel Satreskrim dari unit Inafis, SPKT, Sat Intelkam dan Pawas Polres Pinrang turun langsung olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area perkebunan jagung Poleko, Kelurahan Macinnae, Kecamatan Paleteang, dimana tempat korban ditemukan oleh warga.
"Setibanya kami di lokasi kejadian, saya bersama team dari Polres Pinrang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)", Kata IPTU Achmad Rizal, Selasa, (09/05/2023).
Dikatakan pula, bahwa kejadian penemuan mayat ini, tepatnya pada hari Senin siang 08 Mei 2023, dimana dari hasil olah TKP di lokasi, team inafis Satreskrim Polres Pinrang bersama unit piket Intelkam dan Pawas Polres Pinrang menemukan setengah kantong plastik pupuk dan racun botol serta sepatu bot milik korban yang berada di sebuah rumah kebun tempat korban ditemukannya
Lebih lanjut, bahwa dari hasil pemeriksaan dokter Puskesmas Sulili Paleteang saat di rumah duka usai memeriksa jasad korban, tidak ditemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban maupun tanda-tanda bahwa korban keracunan, Ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang.
Sementara itu, Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K., menuturkan, bahwa dari hasil olah TKP dan pemeriksaan dokter Puskesmas pada jasad korban dirumah duka, tidak ditemukan luka atau bekas kekerasan di tubuh korban serta tidak ditemukan adanya tanda Keracunan
Dengan demikian, korban dinyatakan meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya selama ini. Dan keluarga korban juga telah menerima dengan ikhlas akan kejadian penemuan mayat ini dengan bukti tanda tangan surat pernyataan untuk penolakan otopsi", Tandas Kapolres Pinrang
(MW/RL/HS)