Wargata.com, Luwu -- Berdasarkan surat laporan LP/B/238/VIII/2022 Polda Sulsel/Res Luwu/SPKT.Tanggal 27 Agustus 2022, dan surat pemberitahuan hasil perkembangan penelitian laporan nomor : B/262/A.3/X/2022/Reskrim pertanggal tanggal 24 Oktober 2022.
Pihak pelapor menanyakan sudah sejauh mana kasusnya yang telah dilaporkan semenjak Agustus 2022 silam di Mapolres Luwu, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
SE (inisial) sebagai pelapor mendatangi Mapolres Luwu, ia mengatakan bahwa "Saya datang untuk menanyakan sudah sejauh mana kasus ini dan disambut baik oleh Kasat Reskrim Luwu AKP Muhammad Saleh, SE,. MH diruangannya".Kata SE.
AKP Muhammad Saleh, SE,.MH selaku Kasat Reskrim Polres Luwu membenarkan hal itu dan mengatakan ke awak media bahwa"Benar Kami menerima SE dan memberikan penjelasan atas penanganan kasusnya.
Lanjutnya, "Kami sudah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Luwu dan berkas dikembalikan dengan petunjuk akan dilengkapi barang bukti yang ada, nah sementara ini kami telah mengirim berkas dan barang buktinya ke Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar, sementara ini kami masih menunggu hasil Labfor tersebut dan akan segera menindaklanjuti setelah mendapatkan hasilnya". Tutup Saleh". (@wi)