Wargata.com, Sulsel - Team Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit Buser, AIPTU Syahrir bersama Kapolsek Duampanua, IPTU Bakri dan Kanit Reskrim Polsek Duampanua AIPTU Lispongo Berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku pengerusakan dan pembakaran mobil beserta rumah di wilayah Lampa, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku berinisial SU (65) kurang dari 24 jam, dimana setelah mendapat laporan dari korban, Hamka Abdul Muin (42), selanjutnya team melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengetahui lokasi persembunyian pelaku SU, Kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Ahmad Rizal (23/05/2023) siang.
Dikatakan pula, bahwa kendaran milik korban yang terbakar jenis APV dengan Nopol DD 1101 XL, diparkir di halaman rumah milik korban, dimana rumah milik korban juga sempat dilalap sijago merah akibat perbuatan pelaku SU.
Akibat dari tindak pidana pengerusakan dengan pembakaran mobil dan rumah itu korban mengalami kerugian dengan jumlah Rp.50.000.000, Ungkap IPTU Akmad Rizal.
Terpisah, Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K., kepada awak media mengatakan, bahwa pelaku pembakaran kendaraan roda Empat beserta rumah di daerah Lampa, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang telah diamankan unit Resmob Polres Pinrang.
Dan saat ini barang bukti berupa korek api merek Marlboro dengan beberapa kain yang telah disiram bensin bersama terduga telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum selanjutnya dan dijadikan bukti dari hasil perbuatan pelaku SU, Ucap Kapolres Pinrang.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, ia mengakui atas perbuatannya, dimana telah membakar kendaraan roda Empat milik korban dan rumah lantaran sakit hati, Tutur Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K., kepada awak media
(MW/RL/HS)