Wargata.com, Luwu Utara - Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota telah berjalan, sesuai PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan, ada beberapa pekerjaan yang wajib mengundurkan diri saat mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Utara Ibrahim Umar menjelaskan bahwa pekerjaan yang wajib mengundurkan diri pada saat pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif yakni ada 16, Pekerjaan tersebut antara lain:
- Kepala Daerah
- Wakil Kepala Desa
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau Badan lainnya yang bersumber dari keuangan Negara
- Kepala Desa
- Perangkat Desa
- Anggota Permusyawaratan Desa
- Penyelenggara Pemilu
- Panitia Pemilihan Kecamatan
- Panitia Pemungutan Suara
- Panitia Pemilihan Luar Negeri
- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
- Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa
- Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri
"Kami telah membuka Posko aduan masyarakat, jika ada Bakal Calon Anggota DPRD yang masih berstatus TNI/POLRI, ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Profesi lainnya segera datang dan laporkan ke kantor Bawaslu Luwu Utara", Kata Ibrahim Umar.
Masukan/Tanggapan masyarakat terkait hal ini dapat juga disampaikan langsung kepada Panwaslu Kecamatan terdekat.(@wi)