Wargata.com, Luwu Utara - Seorang Karyawan RM. Citra Minang, inisial MUA (38) Berhasil ditangkap oleh Unit Reserse Umum (Resum) dan Unit Reserse Mobile (Resmob) polres Luwu Utara, Ia ditangkap karena telah dilaporkan menggelapkan uang milik rumah makan citra Minang, Kamis, (25/5/2023).
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LPB/235/V/2023/SPKT. Res. Luwu Utara/Polda Sulsel, Pada tanggal 23 Mei 2023. Tentang dugaan tindak pidana penggelapan oleh korban bernama Tarmizi.
Penangkapan terduga pelaku MUA (38) oleh Satreskrim Polres Luwu Utara dipimpin oleh kanit Resmob Aiptu Darwis bersama personilnya.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri, S.IK., Melalui Kasat Reskrim, AKP Joddy membenarkan hal tersebut, bahwa terduga pelaku berinisial MUA (38) Adalah karyawan dan juga keluarga korban yang bekerja di Rumah Makan Citra Minang yang berada dijalan poros Trans Sulawesi.
Joddy mengungkapkan, Terduga pelaku dipercayakan untuk mengelola Rumah Makan Citra Minang. Kepercayaan tersebut disalah gunakan oleh pelaku, uang hasil penjualan makanan yang diterima digunakan untuk bermain judi Online sebanyak Rp. 50 juta.
Aksi pelaku (MUA. 38) menggelapkan uang itu terungkap berawal adanya laporan dari Rajifa Agnur salah satu karyawan Rumah Makan Citra minang dsn pelaku juga membawa kabur satu unit mobil merek Grand Livina."Kata. AKP Joddy kepada Wargata.com, Kamis, (25/5/2023) diruang kerjanya.
Dari hasil penyelidikan polisi, terduga pelaku mengakui perbuatannya, bahwa ia melakukannya dengan sendiri dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa peristiwa itu merupakan tindak pidana penggelapan.
Lalu, dari hasil penyidikan yang dilakukan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi telah ditemukan cukup bukti dan yang melakukan tindak pidana penggelapan uang milik warung makan citra minang dan satu unit mobil grand Livana."terang Kasat Reskrim polres Luwu Utara. (@wi)