Wargata.com, Sulsel - Seorang Lelaki berinisial RB alias SI (53) residivis pelaku curat dan curanmor asal Desa Bakaru, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang di beri hadiah timah panas oleh team Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang dipimpin langsung Kanit Buser, AIPTU Syahrir setelah mencoba melukai Dua orang anggota Resmob Polres Pinrang menggunakan sebilah badik saat di amankan.
Pelaku inisial RB alias SI (53) diamankan di Dusun Bungi, Desa Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan setelah dilakukan serangkaian penyidikan oleh team Crime Fighters Unit Resmob, unit Pidum Sat Reskrim Polres Pinrang dan unit Kamneg Saat Intelkam Polres Pinrang Polda Sulawesi Selatan di lokasi kejadian, Kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Ahmad Rizal yang didampingi Kanit Buser, AIPTU Syahrir pada Minggu, (09/04/2023).
Pelaku kata Kasat Reskrim melakukan aksinya di jalan Monginsidi Kelurahan Pacongang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang sehingga membuat korban berinisial AN (52) mengalami kerugian dengan Jumlah Rp. 37.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah).
Dikataka pula, bahwa pelaku saat diamankan di tempat persembunyiannya sempat melakukan perlawanan dan nyaris melukai Kanit Buser dan seorang anggota Resmob dengan cara ingin menikam keduanya menggunakan sebilah badik yang di selipkan di pinggang sebelah kanannya.
Dengan demikian, team memberikan tembakan peringatan saat pelaku berlari dari kepungan team Crime Fighters sebanyak Tiga kali di udara namun tidak diindahkan sehingga team memberikan tembakan tegas dan terukur yang mengenai betis pelaku disebelah kiri, lalu kemudian langsung diamankan oleh team Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel, Ujar IPTU Ahmad Rizal.
Terpisah, Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K., yang dikonfirmasi awak media melalui handphone miliknya membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang pada Minggu, (09/04/2023), telah mengamankan salah satu residivis spesialis curat dan curanmor asal Desa Bakaru, Kecamatan Lembang Pinrang", Ucap AKBP Santiaji Kartasasmita.
Pelaku juga telah diberikan hadiah timah panas karena nyaris melukai Kanit Resmob bersama seorang anggota Resmob Satreskrim Polres Pinrang menggunakan sebilah badik miliknya.
Dari hasil interogasi kepada pelaku ia mengakui telah melakukan pencurian dan pemberatan serta curanmor di jalan Monginsidi, Kelurahan Pacongang Paleteang, Kabupaten Pinrang, Ungkap Kapolres Pinrang.
Selain itu, ia juga mengakui telah melakukan aksinya pencurian di beberapa tempat seperti TKP di Dusun Tuppu, Kelurahan Tadokkong, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, serta TKP Dusun Bungi, Desa BBungi, ecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang tentang pencurian handphone dan uang tunai sebesar Rp.600.000 ( Enam Ratus Ribu Rupiah) serta TKP di Dusun Kaliang, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang tentang pencurian 2 Unit Handphone.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Pinrang bersama barang bukti sebilah badik miliknya bersama 1 (Satu ) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Honda PCX, serta 1 Unit Handphone Merk OPPO A83 Warna Emas, 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk VIVO Warna Gold, 2 ( Dua ) Unit Handphone Merk Samsung warna hitam dan 1 ( Satu ) buah kunci Letter T yang digunakan pelaku melakukan aksinya, Terang Kapolres secara detail.
Diakhir penjelasannya, Kapolres Pinrang menegaskan, bahwa tak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pinrang Polda, apalagi jika dia seorang residivis, Tegas AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K.
(MW/RL/HS)