ilustrasi |
Wargata.com, Sulbar - Sungguh Bejat, Seorang Kakek Tega Cabuli Ketiga Cucunya, hal ini diketahui saat Kepolisian Resort Mamasa Unit Sat Reskrim menggelar Press Relase di Mapolres Mamasa, Polda Sulawesi Barat, Selasa, (25/4/2023).
Dikatakannya, bahwa Kejadian tersebut bermula saat Seorang Kakek berinisial BK (50) di Kabupaten Mamasa ditangkap Satreskrim Polres Mamasa karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur yang tak lain adalah cucunya sendiri.
Kakek BK di tangkap Polisi usai dirinya di laporkan oleh warga Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa telah melakukan aksi tak terpuji kepada anak yang masih di bawah umur, Jum'at, (20/4/2023)
Tak hanya satu, melainkan ada Tiga korban yang merupakan anak di bawah umur dan tak lain cucunya sendiri yaitu berinisial CH 7 Tahun, AN 6 Tahun dan DN 12 Tahun.
Ket.Fot; Polres Mamasa Saat Press Relase di Mapolres Mamasa, Polda Sulawesi Barat, Selasa, (25/4/2023). |
Kasat Reskrim Polres Mamasa, IPTU Hamring Melalui KBO Reskrim, IPDA Jhon Frenklin menjelaskan, bahwa sampai sekarang korbannya ada Tiga yang melapor ke polres, namun Masih tetap melakukan pendalaman Atas kasus tersebut
IPDA Jhon Frenklin juga menjelaskan, kejadian bermula saat korban berusia 6 Tahun dicabuli pelaku pada Desember Tahun lalu saat perayaan Natal di salah satu gereja di Kecamatan Balla.
Dimana saat itu, korban kebetulan ke luar dari gedung dan dilihat oleh pelaku, kemudian saat itu pelaku membujuk dan membawa ke samping gereja, lalu memegang bagian kemaluan korban dan di iming-iming diberikan uang.
Namun demikian, aksi pelaku ketahuan saat orang tua korban mendapati anaknya memperbaiki celana dalamnya.
Dan pada bulan April saat anak yang berusia 12 Tahun yang tak lain adalah cucunya juga yang di titipkan ibunya ke rumah Kakeknya, dan Saat malam ketika orang di rumah tersebut terlelap tidur, pelaku melakukan Aksinya lagi dengan meraba-raba payudara dan kemaluan korban, Hingga korban pun melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya, Jelasnya.
Lanjut dijelaskan, bahwa Kasus ini sudah di tangani tokoh adat, namun karena kejadiannya terulang akhirnya warga melaporkan ke pihak Polisi.
Karena kejadian itu terulang lagi kepada anak usia 12 tahun akhirnya di laporkan hingga Pelaku sudah di amankan dan mengakui perbuatannya, sementara korban masih di lakukan pemeriksaan, Ungkap IPDA Jhon Frenklin
Pasal yang dikenakan Undang-undang perlindungan Anak pasal 81 ayat 1 2 dan 3 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 pasal 78 d UU no 17 Tahun 2016.
(MW/RL/IN)