Wargata.com, Luwu Utara -- Satuan Reserse Kriminal Unit PPA Polres Luwu Utara kembali mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. korban sebut saja Cece (16) warga desa bahkan Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara. Dicabuli dan disetubuhi Inisial IS Alias RI (21) di sebuah rumah kost.
Kapolres Luwu Utara. AKBP Galih Indragiri melalui Kasat Reskrim AKP Joddy, Membenarkarkan hal tersebut saat dikomfirmasi diruang kerjanya, bahwa kejadian tersebut diketahui ketika ada laporan orang tua korban dan pelaku Is, juga sudah kita amankan, dan diproses oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara.
Suhartini (48) warga desa bakka kecamatan sabbang, dimana saat itu anaknya tidak pulang dari sekolah bahkan sudah menelpon semua keluarganya. Akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Luwu Utara.
AKP Joddy mengatakan bahwa Pelaku IS Alias RI (21) Diketahui warga desa pandak kecamatan Masamba yang bekerja disalah satu toko bangunan, bahwa pelaku menjemput Cece (16) saat pulang sekolah dan membawahnya kerumah kost yang ada di kelurahan salassa kecamatan baebunta."katanya.
Ia menambahkan bahwa IS Alias RI sudah diamankan dipolres Luwu Utara, berikut barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses hukum."Jelas Kasatreskrim
Atas perbuatannya, IS Alias RI dijerat pasal 81 ayat (1), jo pasal 76 dan sub pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UUD No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(@wi)