Wargata.com, Luwu Utara -- Kepolisian Resor Luwu Utara, dipenghujung Ramadhan 1444 H. Satuan Reserse Kriminal melakukan sosialisasi dan penertiban parkir di Pasar Sentral Masamba menggandeng dinas Perhubungan dan satpol pp melakukan penertiban parkir untuk kelancaran lalu lintas didaerah kawasan Pasar. Selasa (18/4/2022)
Kegiatan dimulai dengan melakukan razia juru parkir liar yang tidak memiliki surat izin retribusi parkir di pasar sentral Masamba, Petugas juga melakukan pengarahan kepada para juru parkir yang telah memiliki Surat Izin Retribusi Parkir untuk mematuhi peraturan perlengkapan parkir.
Wakap Polres Luwu Utara KOMPOL M. Rifai didampingi Kabag Ops KOMPOL Darwis bersama Kasatreskrim AKP Joddy, Kanit Tipikor IPDA Ihwan Mudding. Memberikan arahan kepada juru parkir yang tidak memiliki Karcis retribusi dan pakaian lengkap juru parkir agar jangan melakukan pemaksaan dan kekerasan kepada pengendara.
M. Rifai mengatakan bahwa kami sengaja memanggil adek-adek malam ini untuk memberikan arahan agar tidak bertindak diluar batas pada saat melakukan penertiban parkir di pasar Sentral Masamba, Penertiban ini bertujuan untuk mengedepankan keselamatan bagi pengendara yang memiliki kendaraan yang hendak diparkir agar tidak mengganggu pengguna jalan atau pengunjung pasar."katanya.
Kepala Satuan Reser Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Joddy menambahkan bahwa hal ini dilakukan dalam upaya menciptakan situasi kondusif serta mendukung kelancaran lalu lintas sekaligus menenertibkan parkir agar tidak mengganggu arus lalu lintas sampai pada saat bulan Ramadhan.
Ia juga mengharapkan kepada adek-adek juru parkir yang berada dikawasan pasar Sentral Masamba agar tidak memaksa dan melakukan pemerasan terhadap warga yang sedang memarkir kendaraan, kalau diberikan ambil dan jangan memaksa."tutup AKP Joddy. (@wi)