Wargata.com, Sulbar - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju kembali mengungkap penyalahgunaan narkoba terhadap pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu, dimana Seorang lelaki berinisial NA alias TB yang merupakan Residivis diringkus oleh pihak kepolisian Polresta Mamuju di jalan Sultan Hasanuddin kelurahan Binanga Mamuju
Kapolresta Mamuju, KOMBES Pol Iskandar membenarkan hal tersebut, Bahwa terduga Itu diamankan oleh personel sat resnarkoba Polresta Mamuju setelah kedapatan sedang konsumsi narkoba jenis sabu di rumahnya, Kata KOMBES Pol Iskandar, Jum'at, (28/4/2023)
Dikatakan pula, Bahwa lelaki berinisial NA alias TB adalah seorang residivis, dimana sebelumnya pada Tahun 2019 pernah ketangkap dengan kasus narkoba dan divonis hukuman penjara selama kurang lebih 1,5 tahun
Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku berinisial NA alias TB, ia mengakui saat sedang konsumsi narkoba jenis sabu lalu kemudian datang petugas polisi menangkapnya
Selanjutnya, terduga pelaku juga mengakui bahwa dirinya mulai memakai narkoba jenis sabu pada Tahun 2015 dan mengedarkan narkotika jenis sabu, Ujar Kapolresta Mamuju
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan yaitu, 2 (Dua) sachet berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 7 (Tujuh) sachet kecil yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, bahkan 1 (satu) buah kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah alat isap bong dan 1 (satu) unit hp android merek Vivo hitam, Jelas KOMBES Pol Iskandar.
Selain itu Kata KOMBES Pol Iskandar, pengungkapan kasus narkotika itu berawal dari adanya laporan Warga, bahwa pelaku ini sering melakukan kegiatan yang patut diduga mengedarkan narkoba dan menggunakan narkoba jenis shabu
Dengan demikian, Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun. Ungkap Kapolresta Mamuju, KOMBES Pol Iskandar.
(MW/RL/IN)