-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polres Luwu Ungkap Penyalahgunaan Peredaran Bahan Pokok Jenis MGR

    Alam - Admin 2
    06/04/23, 18:27 WIB Last Updated 2023-04-06T11:51:07Z
    Wargata.com, Sulsel - Polres Luwu melaksanakan Pers Conference perkara dugaan penyalahgunaan peredaran bahan pokok jenis Minyak Goreng Rakyat (MGR)  yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa kemasan yang tidak sesuai dan harga diatas HET, bertempat di lobi Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, Kamis, (6/4/2023). 

    Kapolres Luwu AKBP Arisandi menuturkan, bahwa pengungkapan ini bermula pada hari Rabu, 29 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WITA bertempat di Jalan Poros Palopo Makassar tepatnya di depan Pos Tugu Lantas Belopa Kabupaten Luwu, mendapati 1 unit mobil Bus 3/4 jenis Mitsubhisi Colt 120 dengan No.Pol. DW 7547 AB sedang membawa bahan pokok jenis minyak goreng kemasan tanpa merk sebanyak 800 botol. 

    Dari keterangan berinisial AA selaku sopir mobil tersebut, bahwa minyak goreng itu milik inisial S yang sebelumnya diambil di sekitar Pasar Atapangnge Kecamatan Atapangnge Kabupaten Wajo yang rencananya akan dibawa dan dijual di wilayah Desa Tokorondo, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, Kata Kapolres Luwu

    Dikatakan pula, bahwa berdasarkan keterangan S, minyak Goreng tersebut dibeli dari seorang berinisial H. A yang merupakan Warga Desa Rumpia, Kecamatan Maja Uleng, Kabupaten Wajo dengan harga Rp. 20.000,-/botol dan rencana akan dijual kembali dengan harga Rp. 22.000,-/botol. 
    Lebih lanjut, menurut keterangan H.A, dirinya sebagai pengecer minyak goreng curah untuk wilayah Kabupaten Wajo, dimana minyak goreng curah tersebut dibeli dari Distributor seharga Rp. 12.500,-/liter. Selanjutnya minyak goreng curah itu dikemasnya dalam botol plastik tanpa label/merk lalu dijual kepada S. 

    Berdasarkan Permendag No. 44 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat (MGR) diatur bahwa pendistribusian MGR dalam bentuk curah dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek. Pengecer wajib menjual MGR dengan harga di bawah atau sama dengan harga eceran tertinggi (HET). Harga dimaksud sebesar Rp. 14.000,00 /liter atau Rp. 15.500,00/kg untuk MGR dalam bentuk curah, dan Rp. 14.000,00/liter untuk MGR dalam bentuk kemasan. 

    Atas perbuatannya, terlapor diduga berpotensi melanggar ketentuan pasal 62 ayat (1) jo. pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf i Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Ujar Kapolres Luwu

    Pada kesempatan ini, Kapolres Luwu juga menghimbau agar distributor dan pengecer tetap mematuhi ketentuan harga eceran tertinggi minyak goreng rakyat yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat. 

    "Penjualan minyak goreng dalam kemasan hendaknya juga mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memiliki izin edar dari dinas/instansi terkait guna menjamin pemenuhan hak dari konsumen berupa mutu, kualitas dan harga barang/jasa yang diperdagangkan, dalam hal ini minyak goreng", himbau AKBP Arisandi. 

    Kegiatan tersebut dipimpim Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Saleh, S.E., M.H., Kanit Tipiter Satreskrim Polres Luwu Ipda Sultan, S.H., dan pak Annis, S.T., M.T. dari Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu.

    (MW/RL/AR)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +