-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polda Sulteng Pastikan Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun 2023 Diperpanjang

    Anggi - Admin 7
    13/04/23, 20:17 WIB Last Updated 2023-04-13T13:30:04Z
    Wargata.com, Sulteng - Menjadi Anggota Polri masih menarik minat pemuda pemudi terbaik di Sulawesi Tengah, hal itu terbukti sejak dibukanya pendaftaran secara online dari tanggal 4 April hingga 11 April 2023 sebanyak 1.873 orang telah mendaftarkan diri sebagai anggota Polri.

    "Posko Panitia Daerah (Panda) Polda Sulteng mencatatkan bahwa mereka yang melakukan pendaftaran secara online dari tanggal 4 April hingga Selasa 11 April tercatat sebanyak 1.873, penfaftar", Kata Karo SDM Polda Sulteng, KOMBES Pol. Yudi Kurniawan, S.IK., M.Si., saat menjadi narasumber Podcast Presisi Bidhumas Polda Sulteng, Rabu, (12/4/2023)

    Dikatakan pula, bahwa dari jumlah tersebut, mereka mendaftarkan diri menjadi anggota Polri melalui jalur calon Taruna Akpol, Bintara Polri dan Tamtana Polri, sebutnya

    KOMBES Pol. Yudi Kurniawan yang juga Ketua Panitia Penerimaan Terpadu di Polda Sulteng juga memastikan, bahwa penerimaan terpadu Anggota Polri T.A 2023 diperpanjang hingga 17 April 2023.

    "Kemarin kami mengikuti rapat dengan panitia pusat, bahwa masa pendaftaran Penerimaan terpadu anggota Polri saya pastikan diperpanjang hingga 17 April 2023", terangnya

    Yudi juga berharap, mereka yang mendaftar untuk menjadi anggota Polri percaya akan kemampuan diri sendiri dan tidak percaya oknum yang menjadi Calo penerimaan yang merugikan para korbannya

    Untuk diketahui Podcast Presisi Bidhumas Polda Sulteng mengundang narasumber Karo SDM Polda Sulteng pada Rabu, 12 April 2023 untuk membahas seputar penerimaan Anggota Polri T.A 2023 dengan mengangkat tema "Ayo Masuk Polri, Jangan Percaya Calo" telah ditayangkan di chanel youtube Podcast Presisi Polda Sulteng.

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +