Wargata.com, Luwu Utara -- Masih ingat kasus perselingkuhan yang terjadi di Desa beringin jaya kecamatan baebunta Kabupaten Luwu Utara berujung pemarangan yang dilakukan oleh suami Sah, SA (25) Pada bulan Maret 2023, Lalu. Saat DE (32) melaksanakan Sholat Tarwih di Mesjid bersama Anaknya.
Perselingkuhan ini terjadi saat suami dan anaknya melaksanakan Sholat tarwih. Kedua pasangan selingkuh yang dimabuk cinta itu. Memanfaatkan waktu sholat. SA (25) dan Khoi (30) merupakan tetangganya sendiri, pada 25 Maret 2023. Malam Minggu, sekitar pukul 20.30 Wita.
"Kasus perselingkuhan berakhir damai antara pihak pertama dan pihak kedua, pihak pertama KHOI (30) dan istri pihak kedua inisial SA (25). Warga desa beringin jaya kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara. DE (32) Disebut pihak kedua"
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri.S IK. Melalui Kasat Reskrim AKP Joddy menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan kerana hukum, Jelas Kasat Reskrim Kepada Wargata.com. Kamis (13/4/2023).
Masih kata Joddy, bahwa keduanya telah sepakat setelah membuat surat perjanjian damai antara KHOI serta istri pihak kedua DE mencabut laporan polisi sehingga Kesepakatan perdamaian itu tertuang dalam surat perjanjian pada tanggal 29 Maret 2023 yang dibuat oleh kepala desa beringin Jaya Aminuddin dan sah setelah ditanda tangani kedua belah pihak", kata AKP Joddy. (@wi)