Ilustrasi |
Wargata.com, Luwu Utara - Akibat penganiayan yang dilakukan terhadap seorang Mahasiswa, Oknum kepala desa Pongko kecamatan Bone-bone Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara. Selasa, (18/4/2023).
Kepala desa pongko inisial R (41) Ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara, Atas penganiayaan terhadap seorang Mahasiswi inisial TI (17) Dengan laporan polisi: LPB/15/II/2023/SPKT/Sek. Bone-bone, Pada Tanggal 15 Feb. 2023"
Kaporles Luwu Utara AKBP Galih Indragiri, melalui Kasatreskrim, AKP Joddy menjelaskan saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut, bahkan juga memeriksa para saksi yang ada ditempat kejadian telah diperiksa oleh unit Perlindungan Anak dan Perempuann (PPA).
"Sesuai informasi dan komfirmasi langsung yang dihimpun media Wargata.com, perkembangan penyelidikan dari polres Luwu Utara Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA), telah ditingkatkan ke penyelidikan bahwa kepala desa pongko sudah menjadi Status Tersangka", Kata Kasat Reskrim AKP Joddy, Selasa, (18/4/2023).
Lanjut Kasat Reskrim, setelah kasus ini di tingkatkan dan telah dinyatakan bahwa oknum kepala Desa Pongko dengan status tersangka, Dan saat ini belum kita amankan setelah saya koordinasi kan sama kanit PPA, Lanjutnya.
Ditempat terpisah Kanit PPA. Aipda Yuliani menjelaskan bahwa belum ada penahanan sampai hari ini sebab itu tergantung dari keputusan dan kebijakan pimpinan, jelasnya. (@wi)