Ilustrasi,Wargata.com |
Wargata.com, Sulsel - Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, Polres Luwu akhirnya berhasil menangkap pelaku pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap seorang ibu hamil yang terjadi di Desa Salusana Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu, Jum'at, (14/4/2023).
Perlu diketahui, bahwa sebelumya pada hari Senin, 7 November 2022 sekitar Jam 01.00 WITA, korban yang masing-masing berinisial NA dan WA sementara tertidur di dalam kamar, kemudian mendengar anjing menggonggong sehingga terbangun dan keluar dari dalam kamar, lalu melihat ada bayangan seolah olah ada orang mengintip. Sementara lampu dalam keadaan mati sehingga penerangan sangat minim.
Saat itu korban NA hanya memakai sarung, sedangkan korban WA masih memakai pakaian celana panjang, Lalu Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah dalam keadaan telanjang dan langsung memegang tangan korban NA hingga menariknya masuk ke dalam kamar di atas tempat tidur.
Pelaku pun saat itu langsung menindih korban NA dan mengancam dengan mengatakan, "Janganko berteriak, kalau kamu berteriak saya bunuh",
Selanjutnya korban WA dipegang kemaluannya dan setelah itu pelaku langsung melarikan diri keluar dari rumah korban, Kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh, S.E., M.H., Kepada Wargata.com via Handphone, Sabtu Malam, (15/4/2023).
Dikatakan pula, bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan di lapangan serta keterangan saksi korban akhirnya diketahui pelaku pemerkosaan dan perbuatan cabul berinisial RI (27).
Dengan demikian, "dilakukanlah penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan pelaku, hingga akhirnya diketahui kalau pelaku sedang berada di salah satu rumah kebun yang berada di Dusun Lapokko, Desa Tellesang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo", terangnya.
Selain itu Kata Kasat Reskrim, bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, team kemudian bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penggerebekan, namun ketika pelaku diamankan saat itu pelaku menyerang Petugas dengan mendorong salah seorang Polisi hingga berusaha melarikan diri.
Berkaitan hal itu, Petugas pun memberikan peringatan dengan suara keras, namun dihiraukan oleh pelaku, bahkan bersangkutan juga diberi tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali ke udara akan tetapi pelaku masih tetap berlari dan tidak mengindahkan tembakan peringatan tersebut hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku yang tepat mengenai kedua betis pelaku, Selajutnya pelaku di bawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis, ujar AKP Muh Saleh.
Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. membenarkan penangkapan pelaku pemerkosaan dan perbuatan cabul setelah buron selama 4 bulan.
"Hal ini merupakan buah dari ketekunan dan keuletan dari rekan-rekan penyelidik Satreskrim. Perintah saya jelas, untuk selanjutnya menyidik tegas dan tuntas terhadap pelaku", ujarnya.
Arisandi juga menuturkan, bahwa terduga pelaku berinisial RI (27) juga mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban Perempuan Berinisial RA pada bulan Desember 2021 yang terjadi di rumah korban yang juga beralamat di Ds. Salusana, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu dengan cara mengancam korban Perempuan RA dengan sebilah parang sambil mengatakan “Kalau Teriak Ko Ku Bunuh Ko Itu…!!! kemudian pelaku menyetubuhi korban RA.
"Atas perbuatannya pelaku RI kita jerat dengan ketentuan tindak pidana pemerkosaan, sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHpidana dgn ancaman hukuman 12 tahun", Tegas AKBP Arisandi.
(MW/RL/HS)