Wargata.com, NTB - Polsek Kawasan Mandalika mengamankan seorang Lelaki inisial M (23) di kediaman,nya Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Jum'at, (31/03/2023) Sekira Pukul 03.00 WITA.
Kapolsek Kawasan Mandalika, AKP I Made Dimas Widyantara, S.IK., dalam keterangan tertulisnya membenarkan pengamanan terhadap Lelaki M.
Pengamanan M berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah M diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta Narkotika.
Mendapatkan informasi tersebut, lalu kemudian Pihak Petugas Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Mandalika dan Babinsa serta masyarakat sekitar untuk melakukan pemeriksaan di rumah M.
Sekira pukul 03.00 WITA, dilakukan penggeledahan di rumah M oleh Babinkamtibnmas, Babinsa dan masyarakat sekitar.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan M diduga akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu beserta Dua orang temannya yang telah melarikan diri.
M pun diamankan ke Polsek Kawasan Mandalika bersama Barang Bukti (BB) berupa 1 klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat dibawah 1 gram, 3 Buah gunting, 2 buah korek api gas, 1 buah botol kratingdaeng, 1 unit sepeda motor yang diduga milik pelaku yang melarikan diri.
Saat ini M bersama Barang Bukti telah diamankan di sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(MW/RL/HT)