Wargata.com, Sulsel - Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin AIPTU Syahrir berhasil melakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian lelaki inisial H (32) dengan menyita Barang Bukti (BB) 2 (dua) buah Handphone di Dusun Boki Kelurahan Pammase, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Rabu, (26/4/2023) sekira pukul 16.00 WITA.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Warga inisial I (16) beralamat di Jalan Bakung, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Tertanggal 21 April 2023 Perihal dugaan tindak Pidana Pencurian.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Akhmad Rizal, S.E., M.M., CPCLE, melalui AIPTU Syahrir, menjelaskan, bahwa berawal dari adanya Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana pencurian, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku pencurian.
"adanya laporan pengaduan dugaan kasus pencurian yang terekam CCTV, lalu kemudian Tim melakukan Pengembangan, dan terduga pelaku pencurian inisial H (32) beralamat Mongisidi, Kelurahan Paleteang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, mengakui jika telah melakukan Pencurian 2 (Dua) buah Handphone di teras rumah kosong tepatnya Jalan Cempaka, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang", Kata AIPTU Syahrir
Dengan demikian, Kini terduga pelaku tindak pidana pencurian sudah diamankan di Mako Polres Pinrang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Pungkasnya.
(MW/RL/HS)