-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Warga Dusun Adil, Desa Harapan Diamankan Satres Narkoba Polres Luwu Utara Bersama Barang Bukti

    Admin 10 - Awhy
    21/03/23, 13:16 WIB Last Updated 2023-03-21T19:18:04Z
    Wargata.com, Luwu Utara - Satuan Reserse narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan NK, pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di kelurahan baliase kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara.

    Kapolres Luwu Utara. AKBP Galih Indragiri melalui Kasat Narkoba IPTU Muhammad Jayadi membenarkan atas penangkapan satu orang tersangka pengguna Narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial NK (22) berhasil diamankan yang merupakan warga kecamatan Mappedeceng. Dengan alamat Dusun Adil Desa Harapan Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara.

    Penangkapan terduga pada hari sabtu 18 Maret 2023, Sekitar pukul. 22.30 Wita. Yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU M. Jayadi bersama personil. Berkat informasi Warga bahwasannya ada salah seorang laki-laki membawa Narkotika jenis Sabu dari arah kelurahan baliase."Kata Kasat Narkoba.

    Mendapati informasi tersebut petugas langsung melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor dari arah jembatan baliase kemudian anggota langsung memberhentikan motor yang dikendarai terduga, melihay gerak gerik mencurigakan anggota langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan satu paket Narkotika jenis Sabu. yang dialaminya berisi dua paket sabu."Jelas IPTU M. Jayadi kepada wargata.com. Selasa, (20/3/2023)

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 (Satu) Paket. Isi dua Narkotika Jenis Sabu dengan Berat kotor 0,62 gram. Satu unit motor dan satu unit Hand Phone  mereka Vivo warna hitam.

    Dari hasil pengembangan tersangka NK didapati keterangan bahwa barang tersebut berasal dari SAM (46) Kemudian menuju kerumah yang dimaksud dan SAM sempat melarikan diri

    Dari hasil temuan ini Satres.Narkoba Polres Luwu Utara melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan membawa terduga beserta barang bukti ke Polres Luwu Utara untuk dilakukan Penyidikan lanjut. Dan Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1)  Sub Pasal 112 Ayat (1) dan sub Pasal 127 hurup a Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +