Wargata.com, Sulsel - Seorang Lelaki Inisial I diduga salah satu spesialis pelaku tindak pidana kriminal pencurian dengan modus di bawah sadel tidak mengenal waktu dan tempat untuk melakukan aksinya.
Lelaki inisial I yang diketahui adalah Warga asal Jalan Nusa Karya, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota ParePare harus merasakan dinginnya dan lebaran di dalam sel Polsek Mattirobulu, Polres Pinrang setelah di amankan oleh unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang pada Minggu, 26/03/2023 dini hari
"Pelaku ini kembali berulah lagi di wilayah hukum Polsek Mattirobulu", Kata Kapolsek Mattirobulu, IPTU H. Sudirman yang didampingi anggota AIPTU Syahrir.
Dikatakan pula, bahwa sasarannya dalam melakukan aksinya adalah dari masjid ke masjid dan sudah 7 kali di amankan di Polres Parepare dengan kasus yang sama, saat ini di amankan unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang.
Setelah melakukan aksinya di Kabupaten Pinrang, selanjutnya langsung kembali ke Kota Parepare untuk bersembunyi, Namun dengan gerak licin Iqbal terhenti saat team Crime Fighters Satreskrim Polres Pinrang yang melakukan serangkaian penyelidikan langsung mengetahui ciri dan tempat persembunyian pelaku di Kota Pare - pare, Ungkap IPTU H. Sudirman.
"Setelah dilakukan koordinasi bersama, Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang di backup oleh unit Resmob Polres Parepare langsung mengamankan pelaku itu tanpa melakukan perlawanan," Terang Kapolsek Mattirobulu.
Terpisah Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K., menjelaskan, bahwa pelaku ini adalah pemain lama dalam aksi pencurian modus dibawah sadel dengan sasaran para jamaah masjid.
Dari hasil interogasi kepada pelaku yang dilakukan unit Resmob bersama personel Polsek Mattirobulu mengatakan, dirinya diamankan unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang setelah melakukan aksi tindak pidana pencurian modus di bawah sadel tepatnya pekarangan Masjid Nurul Islam Cora Barat, Kelurahan Padaelo, Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang
Dari tindak kejahatan itu Iqbal mengambil dua unit Handphone milik korban beserta uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 ,- di dalam tas milik korban, dimana uang tunai ini telah habis digunakan pelaku untuk kepentingan sehari harinya, Ujar Kapolres Pinrang.
Kepada petugas, Iqbal menuturkan bahwa tas milik korban bersama dengan surat-surat yang ada di dalam tas tersebut telah dibuang di jembatan Kariango, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang
Dengan demikian, Saat ini telah diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung lipat dan 1 (satu) Unit Handphone merek Vivo Warna hitam di Mapolsek Mattirobulu untuk proses hukum selanjutnya, Pungkasnya.
(MW/RL/HS)