Wargata.com, Luwu Utara -- Penyidik Satres Narkoba Polres Luwu Utara. Rabu (1/3/2023) menyerahkan satu tersangka kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Luwu Utara, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, (Tahap II). Sekitar pukul, 13.00, Wita.
Kasi Humas Polres Luwu Utara IPTU Abd. Latief mengatakan, penyerahan tersebut dilakukan oleh Kanit Lidik I Satres Narkoba Aipda Sandy NS bersama Briptu Ardian Anas.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti, inisial AS, Diterima oleh Kasi Pidum. Risal Jamaluddin, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Di Kejaksaan Negeri Luwu Utara.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU M. Jayadi saat dikomfirmasi wargata.com, Rabu (1/3/2023) membenarkan bahwa tersangka AS sudah dilimpahkan bersama batang bukti di Kejaksaan Negeri Luwu Utara oleh kanit lidik ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap."terang Kasat Narkoba.
Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. pasal 127 ayat (1) UU RI No. 3⁵ Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan penyerahan dilakukan dalam keadaan aman dan terkendali.(@wi)