Wargata.com, Luwu Utara - Satres Narkoba Polres Luwu Utara Serahkan Tiga (3) Tersangka beserta Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Luwu Utara (TAHAP II) oleh penyidik Kanit Lidik 1 AIPDA SANDI, Aipda Andi Chandara dan Briptu Ardian Anas, Senin kemarin, (20/3/2023) Sekira Pukul 14:09 WITA.
Kasih Humas Polres Luwu Utara, IPTU Abd. Latief menjelaskan, bahwa Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial SAN, YUS serta IS, yang mana ketiga tersangka ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Utara oleh JPU Rizal Jamaluddin, S.H., dan Anisa Mei Latifa, S.H., diruang kerjanya, Kata Kasi Humas.
Dikatakan pula, bahwa Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dugaan Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) hurf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan berdasarkan laporan polisi: LP / A / 04 / I / 2023 / SPKT, Satresnarkoba / Polres Luwu Utara / Polda Sulawesi Selatan, Tanggal 14 Januari 2023. - LP / A / 05 / I / 2023 / SPKT. Satresnarkoba / Polres Luwu Utara / Polda Sulawesi Selatan, 25 Januari 2023.
Selanjutnya, dengan Berkas Perkara Nomor : BP/06/II/2023/Resnarkoba, Tanggal 20 Februari 2023, dan Nomor BP / 07 / II / 2023 / Resnarkoba, Tertanggal 20 Februari 2023, Serta Perkara Nomor : BP/08/II/2023/ Resnarkoba, Tanggal 20 Februari 2023, yang mana Surat dari Kejaksaan Negeri Luwu Utara Nomor B-60/P.4.33/Enz.1/03/2023, Tanggal 06 Maret 2023, Tentang penyidikan sudah Lengkap.
Surat dari Kejaksaan Negeri Luwu Utara Nomor B-59/P.4.33/Enz.1/02/2023, Tanggal 06 Maret 2023, Tentang penyidikan sudah Lengkap, dan Nomor B-215/P.4.33/Enz.1/02/ 2023, tanggal 27 Februari 2023, Tentang penyidikan dinyatakan sudah Lengkap. (P21), Jelas Kasih Humas Polres Luwu Utara, IPTU Abd. Latief. (@wi)