Wargata.com, Sulsel - Dipimpin langsung AIPTU Syahrir, team Crime Fighters Unit Buser Satreskrim Polres Pinrang kembali mengungkap dan mengamankan seorang lelaki yang diduga pelaku pencurian Handphone di wilayah Kecamatan Mattirosompa Pinrang.
Terduga Pelaku diamankan polisi tanpa melakukan perlawanan dan langsung dimasukkan dalam sel besi Polres Pinrang, Polda Sulsel (09/03/2023).
"Pelaku inisial Y (25) ini, meski pergerakannya licin namun kami berhasil mengamankan bersama barang bukti hasil curiannya", kata AIPTU Syahrir.
"Stelah dilakukan interogasi, pelaku Yusran telah mengakui semua perbuatannya, dimana dirinya mengambil Handphone milik korban diatas balai - balai pada saat korban melayani pembeli nas kuning di rumahnya", Ucapnya.
"Pelaku dan barang bukti berupa 1 Unit Handphone merek Samsung Galaxy A13, warna blue sudah kami amankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut", Imbuhnya.
Terpisah, Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.IK., mengatakan, bahwa unit Resmob yang dipimpin langsung Kanit Buser AIPTU Syahrir telah diperintahkan melalui kasat Reskrim untuk segera menindaklanjuti semua laporan tindak kriminal yang dialami warga tanpa harus menunggu waktu yang lama.
Sebagai pihak aparat keamanan, "kita harus bergerak cepat dalam mengungkap dan mengejar pelaku dengan cara mengumpulkan semua bukti dan informasi akurat dari beberapa saksi dilokasi", Tutur AKBP Santiaji Kartasasmita
Dengan didukung teknologi yang saat ini dimiliki untuk mengungkap kasus tersebut sesuai laporan dari warga yang bersangkutan
"Terima laporan, buatkan surat penangkapan dan langsung ditindak lanjuti sesegera mungkin, jangan menunggu waktu lagi agar masyarakat tidak menilai kita ini hanya diam dan tidak melakukan apa-apa", pungkas Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.IK.
(MW/RL/HS)