Wargata.com, Luwu Utara -- Satuan Reserse Kriminal Umum yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Luwu Utara. KOMPOL M. Rifai berhasil mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan parang dengan kurun waktu 30 menit. Didusun Lapapa Desa Laba Kecamatan Masamba. Rabu (22/3/2023) Sekitar pukul 10.15 Wita.
Terduga pelaku tindak pidana penganiayaan inisial RI (37) Warga dusun lasumba desa bumi harapan, Ia langsung menyerahkan diri kerumah kepala Desa bumi harapan usai melakukan aksinya. Dan pelaku saat diamankan tidak melakukan perlawanan.
Kompol M. Rifai menjelaskan bahwa pelaku RI. (37) Merupakan saudara kandung dengan korban yang tinggal didusun kuawu Desa lapapa berinisial RA (47).
Lanjut Wakapolres Luwu Utara, Atas kejadian tindak pidana pemarangan yang dilakukan RI tersebut kepada kakak kandungnya RA. Hanya persoalan sepele. Dimana pelaku menggadaikan Hp miliknya ke saudara perempuannya bernama Naya. Setelah pelaku mengambil Hp yang ia gadai rusak menurut pelaku, sehingga pelaku kembali ke rumah saudara perempuannya (Naya). Membawa senjata tajam dan mencari kakak perempuannya dan merusak beberapa perabot rumah tangga serta merusak rumah."Kata Kompol M. Rifai kepada Wargata.com. Rabu (22/3/2023)
Ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP. Joddy. Membenarkan kejadian tersebut bahwa pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti satu buah parang dan satu buah keris yang dibawah oleh pelaku saat menganiaya korban RA (47) Yang tak lain adalah saudara kandungnya sendiri.
RI (37) Menganiaya korban RA (37) dengan cara memarangi tangan sebelah kiri menggunakan parang, Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian tangan kiri dan korban RA, Tengah mendapat perawatan medis di RSUD Andi Jemma Masamba."terang AKP Joddy kepada Wargata.com diruang kerjanya. Rabu (22/3/2023)
Pelaku RI sudah kita amankan dipolres Luwu Utara. Untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain terduga pelaku, Kami juga mengamankan parang dan keris lengkap dengan sarungnya."tutupnya. (@wi)