Wargata.com, NTB - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, ditemukan meninggal Dunia sabuah Bungalow di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Minggu, (26/3/2023)
Dengan adanya Laporan dari Masyarakat terkait meninggalnya seorang Warga Negara Asing (WNA) yang di kenal dengan nama Alan Evan Croft umur 71 Tahun lelaki, Subiaco, Australia. Anggota Unit Reskrim Polsek Pemenang langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan Pospol Subsektor Gili Indah serta pihak terkait untuk melakukan pertolongan dan mengevakuasi jenazah korban.
Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta, S.IK., M.H., melalui Kapolsek Pemenang, IPTU Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., saat di Konfirmasi Media di Mapolsek setempat Senin, (27/03/2023) pagi membenarkan terkait seorang WNA yang meninggal dunia bernama Mr.Alan Evan Croft. Istri korban Linda farahas kusnadi, Spd., M.M., datang dari Bali menuju Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, KLU untuk berlibur, bersama dengan korban.
"Sesampainya di Dusun Gili Trawangan Mr. Alan Evan Croft dan istrinya menginap di salah satu penginapan yang ada di Gili Trawangan", Kata Kapolsek.
Dikatakan pula, bahwa pada Hari Minggu 26 Maret 2023 sekira pukul 20.30 WITA, istri korban Linda melihat korban dalam keadaan terlentang diatas tempat tidur, selanjutnya, Linda membangunkan korban namun tidak bergerak/bangun.
"Selanjutnya Linda berteriak minta tolong, dan salah seorang warga menghubungi Dr. Dani Wendi dari Medical Mitra Pratama Dusun Gili Trawangan, Dr. Dani Wendi datang ke TKP untuk mengecek keadaan korban, dan setelah dilakukan pengecekan korban dinyatakan telah meninggal dunia", ujar Kapolsek
Mendapat laporan dari warga setempat pihaknya langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, KLU, selanjutnya Pihaknya bersama tim berhasil mengevakuasi Jenazah dari Gili Trawangan menuju Pelabuhan Mentigi, Dusun Mentigi, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang untuk di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.
"Tim menyerahkan jenazah tersebut berdasarkan kesepakatan dari pihak keluarga/istri kepada pihak Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk penitipan jenazah dan di lakukan VER (Visum Et Revertum) luar serta penanda tanganan penolakan autopsi", Tandas IPTU Lalu Eka Arya Mardiwinata.
(MW/RL/HT)