Wargata.com, Luwu Utara - Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Polres Luwu Utara berhasil mengamankan satu orang diduga penada barang curian, yang mana merupakan Warga Desa Salulemo, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Pada pukul, 16.30 Wita. Rabu (1/3/2023)
Kedua pelaku pencurian di gudang Ari Jaya yang berada di pasar masamba, terlebih dahulu ditangkap, Arwan dan Risal Alias ical (32) oleh Satreskrim polres Luwu Utara. Siang tadi.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri, melalui kasat Reskrim AKP Joddy mengatakan, dari keterangan pelaku bahwa barang curiannya dijual ke Desa salu lemo Kecamatan baebunta bernama Agus, Ucapnya.
Masih kata Kasat Reskrim, bahwa yang menjadi penadah Agus (44), juga merupakan salah satu konsumen toko Ari Jaya, Jadi kuat dugaan pelaku pencurian bekerja sama dengan penada, Dimana barang dari hasil curian Arwan dan Risal alias Ical, di jual ke Agus, Imbuhnya.
Saat Agus (44) ditangkap juga diamankan berbagai jenis barang yang diduga merupakan hasil curian dari gudang Ari Jaya seperti AC sebanyak 5 unit berlainan merek, rak piring, alat parut kelapa, lemari plastik, panci serba guna dan masih banyak barang jenis lainnya", kata AKP Joddy kepada Wargata.Com, Rabu, (1/3/2023) Diruang kerjanya.
Menurut pengakuan tersangka Risal alias Ical (32) bahwa rekannya Arwan selalu mengkonsumsi Narkoba jenis Shabu. (@wi)