Wargata.com, Sulsel - Setelah seminggu mengejar terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang berinisial HA alias AN (35) di Wilayah Kecamatan Suppa diamankan Unit Buser Sat Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin langsung Kanit Buser AIPTU Syahrir bersama team Crime Fighters unit Resmob Polres Pinrang tanpa melakukan perlawanan, Senin, (27/3/2023)
Terduga pelaku pencabulan di Kampung Tassalilu, Kelurahan Watang Suppa, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan tanpa melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Ahmad Rizal membenarkan penangkapan tersebut, yang mana team Crime Fighters Unit Buser Satreskrim telah mengamankan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur di daerah Kecamatan Suppa dan terduga pelaku saat ini sudah diserahkan kepada unit PPA Satreskrim Polres Pinrang untuk proses penyidikan lebih lanjut, Ujar Kasat Reskrim
Senada dengan Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K., mengatakan, bahwa pelaku saat di interogasi oleh unit Resmob Polres Pinrang telah mengakui semua perbuatannya dimana dari pengakuannya, bila dirinya melalukan pencabulan pada malam hari dan langsung memasuki kamar korban serta melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban yang diketahui masih dibawah umur.
"Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan khusus pada unit PPA Satreskrim Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut", imbuhnya.
(MW/RL/HS)