Wargata.com, Sulsel - Unit Reserse Kriminal Polsek Persiapan Paleteang, Polres Pinrang, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman sekolah Sekolah MAN Pinrang Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Hal itu di Sampaikan oleh Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Muhalis, S.H., Selasa, (7/3/2023).
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Pinrang, bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku Curanmor beserta barang bukti satu unit sepeda motor, yang mana terduga tersangka berinisial RH (18) merupakan warga Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang.
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Persiapan Paleteang, Polres Pinrang, IPDA Arief, S.E., bersama Tim Crime- Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang, yang mana Kejadian pencurian itu pada Minggu lalu 5 Maret 2023.
Berdasarkan keterangan dari korban saat itu, motornya di pinjam oleh saksi Ilham, dimana kendaraannya diparkir depan sekretariat lentera dalam pekarangan Sekolah MAN Pinrang, lalu kemudian masuk pada masjid untuk melaksanakan sholat duhur.
Usai melaksanakan Sholat Duhur, motor yang diparkir sudah tidak ada di tempatnya, sehingga ia bersama pemilik motor berusaha mencari bersama, akan tetapi motor itu tidak ditemukan.
Atas informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Persiapan Paleteang, Polres Pinrang langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan melanjutkan pengejaran terhadap terduga pelaku pencurian motor.
Mendapatkan adanya informasi tentang keberadaan terduga pelaku yang sementara di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Persiapan Paleteang dibantu dengan Tim Crime- Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku RH (18).
“Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda beat warna merah yang merupakan hasil Curian”, jelas AKP Muhalis, S.H.
Untuk saat ini, Pelaku RH dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun penjara.
Selain itu, Kasat Reskrim juga memberikan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Pinrang untuk mencegah pelaku pencurian kendaraan bermotor.
"Diharapkan masyarakat pada saat memarkir kendaraanya di parkir di tempat yang aman, kemudian jangan lupa untuk kunci stang atau kunci tambahan guna mempersempit ataupun sedikit membuat para pelaku ini susah untuk melakukan aksinya”, pungkasnya.
(MW/RL/HS)