Wargata.com, Luwu Utara - Satuan Reserse Kriminal Umum mengamankan Pasangan suami istri (Pasutri) Syahrul Hikma dan Tika terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus Arisan Online.
Pasangan suami istri yang beralamat didesa Saptamarga, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Keduanya sudah kita amankan karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus Arisan online.(Lelang)."terang kasat Reskrim.
AKP Joddy menjelaskan bahwa terduga pelaku diamankan oleh Warga setempat bersama korban penipuan arisan online (Lelang) berhasil dimankan, karena warga sudah kesal terhadap pasangan suami istri tersebut, keduanya diamankan dirumahnya sendiri."jelasny.
Hingga berita ini di lansir keduanya sudah berada dj polres Luwu Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Salah satu korban arisan lelang asal Bone-bone. Sebut saja Nur, menuturkan bahwa, awalnya pelaku memposting di media sosial Facebook mengenai arisan online (lelang).
"Karena saya tergiur dengan hasil yang akan diterima, saya menghubungi pelaku dan menyetor uang arisan," tuturnya kepada awak media, Minggu (12/3/2022).
Setelah jatuh tempo atau tepat waktu Nur kembali menghubungi pelaku untuk menerima arisan tersebut, tetapi pelaku sudah tidak bisa lagi dihubungi."terang Nur.
"Setelah jatuh tempo saya ingin mengambil uang saya, tapi pelaku susah dihubungi, bahwa saya beserta korban yang lain mendatangi rumah pelaku tapi pelaku tidak ditempat," Ungkapnya.(@wi)