Wargata.com, Sulsel - Pertengahan bulan maret, Kapolsek Maiwa AKP Abd Samad, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan dengan membuat program Sosialisasi dan Penyuluhan hukum di Desa Patondon Salo, Kecamatan Maiwa, Jum'at, (17/03/2023).
Menjabat sebagai Kapolsek membawahi 2 Kecamatan diantaranya, Kecamatan Maiwa dengan 21 Desa , 1 Kelurahan dan Kecamatan Bungin dengan 6 Desa tentunya langkah langkah dalam pengendalian Harkamtibmas telah dia lakukan.
Pada kali ini kegiatan Kapolsek sasar warga Desa Patondon Salo yang diselenggarakan di UPT SDN 100 Salokaraja, Desa Patondon Salo, Kecamatan Maiwa dengan tema “Sosialisasi tertip berlalu lintas” juga penyuluhan hukum Anti Billing dan Anto Narkoba.
Rangkaian kegiatan Kapolsek Maiwa Pada Jum’at kali ini, juga dimanfaatkan melaksanakan program Jum'at Curhat
dimana pada kesempatan tersebut
masyarakat menyampaikan berbagai persoalan, keluhan, curhatan atau saran kritik dan masukan kepada Polri khususnya Polsek Maiwa, dan selaku Kapolsek akan segera menindaklanjuti guna mewujudkan transformasi menuju Polri yang presisi
Tujuan pelaksanaan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum ini adalah untuk mewujuudkan kesadaran dan kepatuhan hukum / Peraturan Perundang-undangan bagi masyarakat, sehingga setiap anggota masyarakat menyadari serta menghayati Hak dan Kewajibannya sebagai Warga Negara, lalu kemudian dapat mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari, Kata Kapolsek
Dikatakan pula, bahwa kegiatan penyebar luasan informasi sekaligus pemahaman terhadap norma Hukum serta Perpu yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta Budaya Hukum dalam bentuk tertib maupun taat atau patuh terhadap norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi Hukum, Ujar Kapolsek.
Pada pelaksanaan tersebut, tampak antusias Warga Desa Patondon Salo mengikuti program Kapolsek Maiwa, yang dihadiri sekitar 250 orang dalam suasana hikmat dan penuh keakraban.
(AM/RL/HS)