Wargata.com, Luwu Utara - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara menyerahkan satu orang tersangka bersama barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu di Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Karena sudah dinyatakan lengkap (P 21). Selasa kemarin (28/2/2023)
Pelaksanaan tahap dua terhadap tersangka ini dilakukan oleh Banit lidik I Satres Narkoba Andi Chandara bersama Briptu Ardian Anas yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rizal Jamaluddin, S.H.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara IPTU M. Jayadi mengatakan, penyerahan berkas perkara tersangka berinisial IR. yang memiliki dan menguasai narkotika jenis Shabu."katanya
Lanjut kasat Narkoba bahwa Banit lidik I, Telah melaksanakan Giat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dugaan Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) hurf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutupnya. (@wi)