Wargata.com, Sulsel - Diduga terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Oknum ASN Guru Agama inisial W (46) yang merupakan warga Jalan Gunung Bawakaraeng, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang diamankan unit Resmob bersama unit Tahban Satreskrim Polres Pinrang, Jum'at, (10/3/2023).
"W alias R ini dulunya pernah terlibat kasus kriminal Narkotika serta beberapa kasus kriminal lainnya dan pada Jum'at dini hari bertempat di Rappang Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Tim Crime Fighter Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit Resmob AIPTU Syahrir bersama Anggota berhasil mengamankan pelaku", kata Kanit Tahban IPDA Kaharuddin
Terduga Pelaku diamankan berawal dari laporan Warga asal Kota Parepare berinisial ST (54) dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialaminya sehingga mengakibatkan kerugian kurang lebih 40 Juta Rupiah untuk biaya gadai sebidang tanah sawah seluas 50 Are di wilayah Kabupaten Pinrang, Ungkap IPDA Kaharuddin.
Senada dengan Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K., bahwa modus pelaku melakukan aksi tindak pidana kriminal penipuan dan penggelapan dengan cara pelaku membagi tugas atau Peran yaitu, sebagai pemilik sawah, Sebagai Kepala lingkungan, lalu kemudian ada yang mencari orang untuk menggadai sawah
Selanjutnya, rekan pelaku menunjukkan kepada korban perempuan inisial ST (54) suatu lokasi sawah yang diakui adalah miliknya, namun kenyataannya sawah tersebut adalah milik orang lain. Sehingga korban berani membayar dengan nilai 40 Juta Rupiah untuk sebidang tanah sawah berukuran 50 Are tersebut.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku yang dilakukan unit Tahban, ia mengakui semua perbuatannya, dimana melakukan penipuan dan penggelapan kepada korban serta mengaku sebagai kepala lingkungan sampai menerima uang hasil gadai sawah milik korban dengan jumlah Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah)
Lalu kemudian, Pelaku membagi uang tersebut kepada rekannya Inisial K yang saat ini ditahan di Mapolda Sulsel bersama rekannya berinisial NA yang juga sementara dalam tahanan Rutan kelas II B Pinrang dengan kasus yang sama.
Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara", Ujar Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita
(MW/RL/HS)