Wargata.com, Sulsel - Team Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang dipimpin langsung AIPTU Syahrir berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian Dua unit handphone di lokasi Perumnas Corawali, Kelurahan Benteng Sawitto Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Sabtu, (18/03/2023) siang.
Seorang Lelaki berinisial RA (24) merupakan Warga Tanjongge, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng diamankan unit Resmob, yang mana berawal dari hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV dan keterangan beberapa saksi mata di lokasi kejadian.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pinrang beserta Barang Bukti (BB) Dua unit Handphone merek Vivo dan merek Oppo serta satu unit kendaraan Roda Dua jenis Yamaha Mio J yang digunakan pelaku melakukan aksinya, Kata Aiptu Syahrir
Dikatakan pula, bahwa kesehariannya memang sering melintas di wilayah BTN Perumnas Corawali Pinrang. Dan diduga melakukan tindak pidana pencurian di salah satu depot Air Galon milik Warga berinisial AMR (43).
"Saat melakukan tindak pidana pencurian itu, pelaku sempat terekam CCTV pengintai atas dasar itulah sehingga team Crime Fighters Unit Buser Satreskrim Polres Pinrang melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya tanpa melakukan perlawanan", Ujar Aiptu Syahrir
Terpisah, Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K., menuturkan, bahwa terkait tindak pidana pencurian ini, terduga pelaku berinisial RA (24) kesehariannya memang sering berada di lokasi BTN Perumnas Corawali Pinrang, hingga terduga pelaku mengambil handphone milik korban yang masing-masing berinisial MR dan AMR pemilik depot air galon itu saat dirinya akan melaksanakan sholat Duhur di dalam rumah.
"Karena situasi saat itu di depot air galon sedang sunyi, yang mana korban MR sedang mengantar pesanan seseorang dan korban AMR tengah melaksanakan sholat Duhur sehingga pelaku RA dengan leluasa langsung menggasak kedua unit handphone yang tersimpan dalam laci di depot air galon tersebut", Jelas Kapolres Pinrang.
Atas laporan korban kepada unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang, selanjutnya team melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil rekaman CCTV serta beberapa keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), Sehingga ciri-ciri maupun tempat tinggal pelaku langsung diketahui, lalu kemudian petugas Polres Pinrang langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya tanpa melakukan perlawanan.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku RA, ia telah mengakui semua perbuatannya, yang mana telah melakukan pencurian Dua unit handphone di salah satu depot galon di BTN Perumnas Corawali Pinrang.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum selanjutnya, Ungkap Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K.
(MW/RL/HS)